Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2014

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

Konsep Dasar Transaksi Mudharabah Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (Mudharib) sebagai pengelola. Keuntungan usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak, bila rugi maka akan ditanggung oleh pemilik modal selama bukan kelalaian dari pengelola. Bila kerugian disebabkan kecurangan pengelola maka sepenuhnya akan ditanggung oleh pengelola. Mekanisme transaksi Mudharabah yang dilakukan oleh oleh bank syariah bila diasumsikan sebagai shahibul mal dan nasabah sebagai mudharib adalah : A. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola usaha harus secara tunai, dapat berupa uang atau barang yang nilainya dinyatakan dengan satuan uang. B. Hasil pengelolaan modal pembiayaan Mudharabah dapat dihitung dengan cara : - Pendapatan usaha. - Keuntungan usaha. C. Hasil usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan akad, tiap bulan atau waktu yang t...