Skip to main content

Kacong

Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yang melebihi mata kaki). Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasan dan ada yang terdapat qoyyidnya, sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas 'illatnya, maka hukum yang ke dua ini adalah yang diprioritaskan.
Berikut adalah hadits dari Ibn Umar r.a, Kanjeng Nabi SAW bersabda:
"لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء".
“Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken, mlorodaken, melotrokna) bajunya karena sombong". (HR Bukhori 5783 dan Muslim 2085).
Arti dari خيلا ء adalah takabbur dan 'ujub. Maksud dari Allah melihat adalah dengan rahmat, kelembutan dan kasih sayangNya. Melihat hadits di atas para ulama sepakat haramnya isbal karena sebab sombong!.
Dalam hadits di atas kemutlakan nash/teks tentang جر ثوبه atau isbal itu di garis bawahi dengan qoyyidnya yakni خيلا ء atau sombong.Artinya isbal yang di sertai kesombongan.Jadi dalam kaidah ushul adalah حمل المطلق على المقيد itu sangat tepat untuk membedah persoalan isbal di atas.

Hukum asal dari memakai pakaian atau celana adalah mubah, tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kita pakai standar umum kaidah ushul fiqhnya:
أن الأصل فى الأشيا ء الإباحة
"Segala sesuatu asalnya adalah boleh".
Pakaian, celana, sarung, onder, gamis, meksi, jeans, komboran, kolor; dan lain-lain apapun bentuknya adalah boleh (mubah), namun bisa menjadi haram ketika terjadi sebab-sebab yang mengharamkannya. Dalam persoalan haramnya isbal adalah karena kesombongannya, jadi bukan isbalnya. Seandainya melakukan isbal tersebut tidak karena kesombongan atau terlepas dari sifat ujub tentu saja sah dan boleh-boleh saja.
Pendapat yang memperbolehkan isbal tanpa sombong ini,diperkuat dengan sebuah hadits shahih dalam riwayat Imam Bukhari r.a, hadits no. 3665 sabagai berikut:
"”أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من جر ثوبه لم ينظر الله إليه يوم القيامة , فقال أبو بكر الصديق رضي الله عنه : يا رسول الله إن إزارى يسترخى . فقال رسول الله صلى الله علبه وسلم : إنك لست ممن يفعله خيلا ء".
Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang nglembrehaken pakaiannya ke bawah (mata kaki), maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Sayyidina Abu Bakar shiddiq r.a bertanya :"Ya Rasulullah ini bajuku nglembreh?!". Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya kau bukanlah orang yang menglembrehaken pakaian karena sebab sombong".(HR Bukhori 3665).
Hadits di atas adalah hujjah sharih dan sangat jelas dalam permasalahan isbal, bahwa yang menjadi standar hukum haramnya adalah sebab kesombongannya. Lafadz جر atau nglembrehaken/isbal di qoyyidi dengan kalimat خيلا ء atau sombong dan itu berarti يخصص عموم من أسبل إزاره mentakhsish keumumam isbal.Atau lebih spesifik ancaman "tidak mendapat rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat" adalah mereka yang isbal di seraya bersikap kesombongan dan pongah. Dalam hatinya mereka merasa lebih suci dan lebih syar’I melalui sandangannya, padahal dengan bersikap seperti itu maka otomatis ia telah terjerumus pada kesombongan yang menjadi hakekat pelarangan isbal itu sendiri! NaudzubiLlah min dzalik!

Artikel ini sejatinya dikonsep oleh Kang Fuady lalu saya arransmen ulang, yang penting dulur.. (eling-eling) jangan suka bertahkim tanpa ilmu, beragama tanpa pengetahuan justru lebih berbahaya daripada berpengetahuan tanpa agama (kaum kufar), sebab dari sinilah Islam akan mulai didangkalkan, digembosi dan diadu domba, juga janganlah menggeneralisir setiap yang isbal adalah haram dan masuk neraka. Dikit-dikit haram... dikit-dikit bid’ah.. dikit-dikit neraka... haram kok dikit-dikit; he he he maturnuwun Kang Fuady, nunut umpan lambung!

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Makam Pangeran Patih Jaya Kabul Jelutung Kota Jambi

Salah satu makam pangeran, yang biasa disebut dengan Makam Keramat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Jauh, Jelutung, Kota Jambi, ternyata berusia lebih dari 5 (lima) abad. Meski berada di pekuburan umum, namum makam yang nisannya bernama Pangeran Patih Jaya Kabul di Bukit atau Pangeran Kabul di Bukit itu, berada dalam komplek makam-makam anak keturunan raja-raja Jambi di TPU itu. Siapa Pangeran Kabul di Bukit? Dari media sosial yang diunggah akun Sabarudin Achmad pada Oktober lalu tentang sejarah singkat dan garis keturunan pangeran. Disebutkan, Raden Jaya bin Sayid Ahmad Kamil (Orang Kayo Hitam) dari ibu Ratumas Ratu Ayu (Ratu Pemalang), didaulat menjadi Raja Merangin oleh saudaranya, Panambahan Rantau Kapas (Pangeran Hilang Di Aer). Peristiwa itu terjadi sekira tahun 934 H hingga tahun 1023 H atau bersamaan dengan 1528 M sd 1615 M. Setelah lebih kurang 87 tahun bertahta di istana Ujung Tanjung Muaro Masumai, Merangin, Raden Jaya diminta kembali ke istana Tanah Pilih ...