Skip to main content

Kacong

Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yang melebihi mata kaki). Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasan dan ada yang terdapat qoyyidnya, sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas 'illatnya, maka hukum yang ke dua ini adalah yang diprioritaskan.
Berikut adalah hadits dari Ibn Umar r.a, Kanjeng Nabi SAW bersabda:
"لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء".
“Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken, mlorodaken, melotrokna) bajunya karena sombong". (HR Bukhori 5783 dan Muslim 2085).
Arti dari خيلا ء adalah takabbur dan 'ujub. Maksud dari Allah melihat adalah dengan rahmat, kelembutan dan kasih sayangNya. Melihat hadits di atas para ulama sepakat haramnya isbal karena sebab sombong!.
Dalam hadits di atas kemutlakan nash/teks tentang جر ثوبه atau isbal itu di garis bawahi dengan qoyyidnya yakni خيلا ء atau sombong.Artinya isbal yang di sertai kesombongan.Jadi dalam kaidah ushul adalah حمل المطلق على المقيد itu sangat tepat untuk membedah persoalan isbal di atas.

Hukum asal dari memakai pakaian atau celana adalah mubah, tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kita pakai standar umum kaidah ushul fiqhnya:
أن الأصل فى الأشيا ء الإباحة
"Segala sesuatu asalnya adalah boleh".
Pakaian, celana, sarung, onder, gamis, meksi, jeans, komboran, kolor; dan lain-lain apapun bentuknya adalah boleh (mubah), namun bisa menjadi haram ketika terjadi sebab-sebab yang mengharamkannya. Dalam persoalan haramnya isbal adalah karena kesombongannya, jadi bukan isbalnya. Seandainya melakukan isbal tersebut tidak karena kesombongan atau terlepas dari sifat ujub tentu saja sah dan boleh-boleh saja.
Pendapat yang memperbolehkan isbal tanpa sombong ini,diperkuat dengan sebuah hadits shahih dalam riwayat Imam Bukhari r.a, hadits no. 3665 sabagai berikut:
"”أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من جر ثوبه لم ينظر الله إليه يوم القيامة , فقال أبو بكر الصديق رضي الله عنه : يا رسول الله إن إزارى يسترخى . فقال رسول الله صلى الله علبه وسلم : إنك لست ممن يفعله خيلا ء".
Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang nglembrehaken pakaiannya ke bawah (mata kaki), maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Sayyidina Abu Bakar shiddiq r.a bertanya :"Ya Rasulullah ini bajuku nglembreh?!". Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya kau bukanlah orang yang menglembrehaken pakaian karena sebab sombong".(HR Bukhori 3665).
Hadits di atas adalah hujjah sharih dan sangat jelas dalam permasalahan isbal, bahwa yang menjadi standar hukum haramnya adalah sebab kesombongannya. Lafadz جر atau nglembrehaken/isbal di qoyyidi dengan kalimat خيلا ء atau sombong dan itu berarti يخصص عموم من أسبل إزاره mentakhsish keumumam isbal.Atau lebih spesifik ancaman "tidak mendapat rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat" adalah mereka yang isbal di seraya bersikap kesombongan dan pongah. Dalam hatinya mereka merasa lebih suci dan lebih syar’I melalui sandangannya, padahal dengan bersikap seperti itu maka otomatis ia telah terjerumus pada kesombongan yang menjadi hakekat pelarangan isbal itu sendiri! NaudzubiLlah min dzalik!

Artikel ini sejatinya dikonsep oleh Kang Fuady lalu saya arransmen ulang, yang penting dulur.. (eling-eling) jangan suka bertahkim tanpa ilmu, beragama tanpa pengetahuan justru lebih berbahaya daripada berpengetahuan tanpa agama (kaum kufar), sebab dari sinilah Islam akan mulai didangkalkan, digembosi dan diadu domba, juga janganlah menggeneralisir setiap yang isbal adalah haram dan masuk neraka. Dikit-dikit haram... dikit-dikit bid’ah.. dikit-dikit neraka... haram kok dikit-dikit; he he he maturnuwun Kang Fuady, nunut umpan lambung!

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Perkuliahan

 Assalamu'alaikum Mahasiswa! Dalam laman ini akan dideskripsikan ruang keilmuan yang diampu Pak Dosen. Tentu, secara berkala akan dilakukan revisi-revisi yang relevan dengan data dan perkembangan keilmuan. Jadi, halaman ini akan menjadi semacam peta perkuliahan yang memudahkan bagi mahasiswa untuk mengakses pokok-pokok tema pengetahuan yang akan dibahas dalam perkuliahan.  Perkuliahan yang akan disematkan di sini mengadung kontrak perkuliahan, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan materi-materi yang menjadi diskursus pembahasan. Bagi mahasiswa dan pengunjung, jangan lupa untuk memfollow situs ini untuk memudahkan informasi perkembangan keilmuan yang sedang didalami.  Daftar Perkuliahan: Etika Bisnis Islam Akuntansi Syariah Hukum Gadai Pengantar Ekonomi Syariah

Sejarah Filologis Pondok Pesantren Darussalam Dukuhwaluh

  Secara demografis, Desa Dukuhwaluh merupakan perluasan kawasan Desa Pandak dan Dusun Woeloeng yang berbatasan dengan Desa Tambaksari, Desa Bantarwoeni, Desa Karangsari, Desa Bojong dan Desa Artja di sisi selatan. Pemekaran kawasan ini sekaligus menjadikan suatu kawasan administrasi yang baru dengan sebutan Dukuhwaluh. Pada tahun 1992 di sisi barat daya Desa Dukuhwaluh berdiri lembaga pendidikan agama Islam bercorak salafiyyah atas inisiasi Dr. KH. Chariri Shofa, M.Ag atau yang masyhur diingat sebagai Kyai Khariri. Sebelum membuka pemukiman santri di Dukuh Wulung, beliau merupakan salah satu dari badal pendiri dan pengasuh yaitu KH. Muslich bersama Dr. KH. Noer Iskandar al-Barsani di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci Purwokerto.

Sarung Berlogo NU Dikecam, Produsen dan Reseller Mengerang.

Ilustrasi Sarung NU Sarung NU Indetitas masih menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Termasuk logo Nahdlatul Ulama (NU) di kalangan pasar Nahdliyyin. Bagi sebagian pembeli, sarung karakter satu ini bukan hanya sekedar sarung biasa, namun lebih sebagai ekspresi ideologis di dalam lingkungan sosial. Dan bagi kalangan produsen dan makelar atau reseller sarung karakter, ini adalah peluang pasar yang kuat. Ini peluang besar memadatkan pundi-pundi penjualan.  Lantas, apakah tingginya permintaan pasar atas sarung karakter ini terpengaruh 'keramat' NU? Tentu saja, tanpa adanya logo tersebut, kain sarung hanyalah selembar kain yang nir-faidah. Sekali lagi NU menunjukkan endorsenya terhadap kreativitas dunia industri tekstil di Indonesia. Logo NU pada Sarung Dikecam Sebenarnya, entah ide siapa yang pertama kali menjadikan logo NU sebagai ornamen sarung. Ada yang menyebut hal ini marak semenjak logo-logo banom NU mulai dijadikan bahan atasan batik pada dasawarsa terakhir ini. Ekspr...