Skip to main content

Pemikiran Ekonom Muslim Klasik Muhammad Bin al-Hasan As Syaibani


PENDAHULUAN

            Kecenderungan kajian ekonomi islam yang belakangan ini dibicarakn para tokoh, masih banyk terjebak pada kajian yang bersifat normatif . artinya kajian itu berkisar pada penjelasan dasar-dasar normatif suatu kegiatan ekonomi. Kontribusi islam dalam pemikirn ekonomi seakan menghilng ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran ekonomi islam .konsep ekonomi para cendikiawan muslim itu bep pemikiranbakar pada hukum islam yang bersumber dari al-quran dan hadiits nabi. Selama 14 abad sejarah islam, terdapat kesinambungan tentang berbagai isu ekonomi dalam pandangan syariah. Pembahasn yang diulas dalam makalah ini mengenai  penurunan nilai mata uang dan konsumsi  menurut para tokoh klasik
            Mungkin ini yang dapat saya sampaikan mengenai konsep pemikiran ekonomi klasik.untuk lebih jelasnya telah dipaparkan dalam pembahasn. Semoga bermanfaat bagi pembaca.apabila banyak kesalahan dalam penulisan makalah mohon kritik dan saran.
                         
     Pemikiran Ekonom Muslim Klasik Muhammad Bin al-Hasan As Syaibani
   
Pemikiran muhamad mengenai hirarki konsumsi  itu tidak mengacu kepada versi  yang sudah umum dikenal oleh para ulama sesudahnya yaitu dhuroriah,hajiah,dan tahsiniyah.hal ini mungkin disebabkan karena dalam versi muhammad lingkup pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan ini terkesan lebih sempit yaitu terbatas pada makan dan minum saja. Secara global muhammad melihat tingkatan dalam konsumsi. Dua tingkatan yang pertama memiliki rentan wilayah bawah-atas. Artinya pada tingkatan tersebut dimulai dari tingkat bawah kemudian naik keatas . Tingkatan konsumsi yang pertama adalah al-mutadanni. Tahapan ini dimulai dengan tingkat konsumsi sama dengan nol, artinya tidk melakuakan konsumsi apa-apa. Dalam  kenyataan dilapangan tidak dimungkinkan adanya kelompok masyarakt yang tingkat konsumsinya sama dengan nol. Akan tetapi muhammad mencatat bahwa kelompok al-mutaqosyifah dari golongan sufi mendukung kecenderungan untuk meninggalkan makanan dan minuman secara keseluruhan. Gaya hidup dengan konsumsi nol adalah bunuh diri dan haram hukumnya dalam islam. Diawali denan konsumsi sama dengn nol, tahapan ini mencapai level sedikit diatas imana konsumsi dilakukan hanya sebatas mengganjal perut dengn kadar yang memung kinkan orang melangsungkan ibadah dan ketaatan. Menurut beliau, tahapan ini hukumnya fardlu a’in karena dengan memenuhi hak jasmani ini, individu dapat menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan yang lemah. Karena itulah maka individu masih dituntut untuk meningkatkan nutrisinya melibihi kadar sadd-ramq dengan menambahkan menu yang lebih tinggi lagi sehingga tingkat kesehatan dan kekuatan jasmaninya terjaga dengan baik. Pandangan ini mendapatkan kritikan dari ulama lain karena dianggap tidak benar.
 Tingakt kedua dalam kategorisasi muhammad adalah kecukupan. Tahapn ini dimulai dari batas teratas tingkatan pertaama dan baerakhir pada derajat sarof. Dalam hal ini yang sangat menarik yaitu muhammad secara tegas menentukan batas bawah dan atas dengan istilah yang diambil dari al-qur’an. Keseluruhan wilayah tingkat kedua ini hukmnya mubah.
Tingkat konsumsi ketiga, menurut muhammad isrof  (berlebih-lebihan). Keseluruhan wilayah ini tidak diprbolehkan bagi hamba yang beriman dan yang menyerahkan dirinya kepada allah.

Menurut Al-syatibi kemaslahatan manusia dapat terrealisasi apabila lima unsur pokok kehidupann manusia dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kerangka ini ia membagi maqasid menjadi tiga tingkatan yaitu  daruriyat, hajiyat dan tahsniyat.
Pemikiran ekonomi al-Maqrizi mengenai konsep uang dan inflasi. Al-maqrizi mengemukakan bebrapa pemikiran tentang uang malalui penelaah sejarah mata uang yang digunakan oleh umat manusia. Pemikirannya ini meliputi sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan mata uang buruk dan  beli uang. Ketika terjadi berbagai fakta bencana kelaparan yang ada di mesir, Al- maqrisi menyatakan bahwa inflasi merupakan sebuah fenomena alam yang menimpa kehidupan masyarakat diseluruh dunia sejak masa dahulu hingga sekarang. Inflasi, menurutnya, terjadinya ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus-menerus. Pada saat ini, persediaan barang dan jasa mengalami kelangkaan dan konsumen, karena sangat membutuhkannya, harus mengeluarkan banyak uang sejumlah barang dan jasa yang sama. Ia mengklasifikasikan inflasi berdasarkan faktor penyebabnya kedalam dua hal, yaitu inflsi yang disebabkan faktor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia
a.       Inflasi alamiah
Sesuai dengan namanya, inflasi jenis ini disebabkan oleh beragai faktor alamiah yang tidak biasa dihindari umat manusia. Menurut al-maqrizi, ketika suatu bencana alam terjadi berbagai bahan makanan dan hasi bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan
b.      Inflasi karena kesalahn manusi
Selain faktor alam, al-maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat kesalahn manusia. Ia telah mengidentifikasikan tiga hal yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyebabkan terjadinya inflasi ini. Ketiga hal tersebut adalah korupsi dan adminitrasi yang buruk, pajak yang berlebihan, dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus.
Menurut ibnu taimiyah penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak ia menyatakan, penguasa seharusnnya  mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsiona) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kedzoloman terhadap mereka. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa inbu taimiyah memilki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total folume transaksi dan tingkat harga, ia menganggap bhwa nilai intrinsik mata uang, misalnya nilai logam, harus esuai dengan daya beli dipsar sehingga tidak seorangpun, termasuk penguasa, dapat mengambil untug dengan melebur uang tersebut dan menjual dalam bentuk logam atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasuknnya dalam peredaran mata uang. Ia menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besr dari pada nilai intrinsiknya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak, benda berharga lainnya dari masyarakat, akan menyebabkan terjadinya penurunan nila mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang. Ia menganggap perdagangan mata uang sebagai bentuk kedzoliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentinagan umum. Disisi lain seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakt akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.
Menurut al-ghozali uang dapat diproduksi secara pribadi hanya dengan membawa emas dan perak yang sudah ditambang kepercetakan. Dengan standar uang komoditas, dulunya muatan logam suatu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut sebagai uang. Atas dasar ini, jika ditemkan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan naik, demkian juga harga akan naik, dan nialai uang akan turun. Hal sebaliknya terjadi bila persediaan emas dan perak turun. Demikian penjelasan sedehana mengenai siklus infrlasioner deflasioner dibawah standar uang komoditas. Walupun analisisnya tidak begitu spesifik, tampaknya al-ghozali sudah mengusai dasar-dasar teori siklus ini perhatinnya ditunjukan pada problem yang muncul akibat pemalsuan dan penurunan nilai mencampurkan logam kelas rendah dengan koin emas atau perak, atau memotong/ mengikis muatan logamnya. Ia menganggap pemalsuan uang sebagai bukan hanya dosa perorangan tetapi berpotensi merugikan masyarakat umum. Mengenai penurunan nilai mata uang, Al-Ghazali mengatakan, Zaif (suasa, logam campuran), maksudnya adalah unit uang yang sama sekali tidak mengandung perak; hayna polesan;atau dinar yang tidak mengandung emas. Jika sekeping koin mengandung sejumlah perak tertentu, tetapi dicampur dengan tembaga, dan itu merupakan koin resmi dalam negara tersebut, maka  hal ini dapat diterima, baik muatan peraknya diketahui ataupun tidak. Namun, jika koin tidak resmi, koin dapat diterima jika muatan peraknya diketahui. Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum. Namun, pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resni negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat diterima. Dengan demikian ia membolehkan kemungkinan uang representatif (token money), seperti yang kita kenal dalam istilah modern sebuah pemikiran yang mengantarka pada apa yang disebut teori uang feodalistik.



KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa inflasi berakibat sangat buruk bagi perekonomian karena 4 hal :
1.      Menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang
2.      Melemahkan semangat masyarakat untuk menabung
3.      Meningkatkan kecenderungan berbelanja
4.      Mengarahkan infentasi kepada hal-hal tidak produktif



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...