Skip to main content

Potensi Zakat di Banyumas

Zakat, infak dan sedekah merupakan dana filantropis dalam ajaran Islam yang secara dogmatis sangat erat kaitannya dengan respresentasi nilai-nilai ajaran altruistik. Alhasil, persoalan-persoalan terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah serta pemberdayaan (empowering) lembaga Amil selalu menjadi isu menarik dalam berbagai halaqah ilmiah. Reiventing optimalisasi dana altruistik ini diyakini oleh kalangan cendekia akan mampu meningkatkan akurasi kesejahteraan suatu negara (welfare nations).

Dalam konteks problem pembangunan negara di Indonesia, fenomena kemiskinan (poverty), rendahnya tingkat pendidikan dan kesempatan kerja serta buruknya mutu layanan kesehatan masih saja menjadi momok laten. Ironi ini bukan saja diakibatkan oleh infertilnya aneka program kesejahteraan negara, namun juga di sisi lain disebabkan oleh faktor mentalitas kemandirian anak bangsa yang masih rapuh. Fakta sosial ekonomi ini diduga merupakan dampak turunan dari cemarut berbagai program kesejahteraan pemerintah yang kurang menekankan upaya reiventing public empowering[1]. Akibat lainnya yang mengemuka justru adalah munculnya kesan stimulasi ke’manja’an rakyat terhadap negaranya akibat proyek sosial tersebut, berikut kriminalisasi aparatur terkait kebijakan tersebut. Potret absurd ini dapat dilihat dari munculnya rentetan masalah komplikatif dari berbagai realisasi proyek pemerintah, seperti: proyek Bantuan Langsung Tunai (BLT), proyek PNPM Mandiri, proyek konversi LPG dan proyek properti kerakyatan. Hal yang patut digarisbawahi adalah kenyataan bahwa sumber pembiayaan dari proyek-proyek berkabut tersebut adalah semata-mata berasal dari penghasilan pajak. Sementara itu, dana filantropi semisal zakat, infak dan sedekah serta wakaf diposisikan sebagai sumber dana pembangunan bangsa yang masih bersifat alternatif, bukan sebagai suatu solusi mainstream di republik ini.

Dalam perspektif yang berbeda, bahwa problem yang menjadi pangkal polemik yang selalu mengemuka terkait diskursus reiventing empowering dana ZIS adalah pada lemahnya tata kelola lembaga Amil. Riset-riset terkait yang mengemban misi pengungkapan atas infertilitas institusi zakat ini telah cukup banyak dilakukan; berikut fakta empirik dan solusi konstruktif yang ditawarkan. Namun demikian yang patut disayangkan kemudian adalah bahwa temuan tersebut berikut aneka formulasinya masih saja bersifat teoritis belaka, artinya riset yang dilakukan tidak diikuti dengan aktivitas pendampingan pengelolaan lembaga amil pasca penelitian dalam ranah praksis. Alhasil, jargon ’Zakat untuk Kesejahteraan Umat’ tetaplah menjadi suatu propaganda yang utopis, dan adicita kesejahteraan umat (baca: bangsa) seolah lestari menjadi suatu adicita yang teramat mewah.
Beberapa catatan penting terkait stagnansi pengelolaan dana-dana altruistik pada lembaga  Islam di Indonesia sebenarnya dapat dipetakan ke dalam beberapa permasalahan yang akan menjadi fokus penelitian pendampingan ini. Reiventing terkait dana ZIS ini nantinya tentu akan membutuhkan rekonstruksi dan revitalisasi yang sistemik terhadap lembaga amil yang sedang diteliti dan diberdayakan sesuai konsep Good Amil Governance dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dus, integrasi penelitian dan partisipatif di mana terdapat keterlibatan pendampingan expertice langsung dari tim peneliti adalah faktor cloe di dalam diskursus empowering lembaga amil. Dengan upaya ilmiah ini nantinya diharapkan fakta diametral antara ZIS versus kesejahteraan akan terjembatani, khususnya bagi organisasi Islam sekaliber Nahdlatul Ulama di kepengurusan wilayah Banyumas.


[1] Empowering yang dimaksud dalam diskursus ini adalah upaya pemberdayaan masyarakat secara mandiri, yang berangkat dari rakyat, dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat dan tertujukan bagi peningkatan skala kesejahteraan masyarakat tersebut; baik dalam skala lokal maupun nasional dengan tetap dalam kepengawasan fungsi negara (khususnya pasca ratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011).

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...