Skip to main content

KEBOHONGAN WAHABI SEPUTAR KENDUREN DAN SELAMATAN KEMATIAN

Dalam acara diklat internalisasi ASWAJA di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman Yogyakarta, tanggal 23 Juli 2011, seorang peserta diklat mengajukan pertanyaan tentang hukum selamatan kematian seperti tujuh hari dan seterusnya menurut madzhab Syafi’i. Penanya tersebut menyerahkan selebaran foto copy yang dibagi-bagikan secara gratis ke rumah warga oleh kaum Wahabi di Sleman.  Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan.

Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.

Sebenarnya apabila pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam ketiga kitab tersebut dikaji secara mendalam, tidak akan menyimpulkan vonis hukum yang berat, yaitu hukum haram, akan tetapi sebatas pada hukum makruh. Apabila kita mengkaji hadits yang menjadi dasar kemakruhan tradisi selamatan kematian, boleh jadi hukum makruh akan berganti menjadi hukum mubah. Hadits tersebut teksnya begini:
Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka sedang ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan)”. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Berdasarkan hadits tersebut, madzhab Syafi’i menetapkan bahwa keluarga yang berduka cita, karena terdapat anggota keluarganya meninggal dunia, sunnat diberi makanan yang cukup bagi mereka selama sehari semalam. Oleh karena, keluarga yang berduka cita sunnat diberi makanan yang cukup selama sehari semalam, maka apabila yang terjadi justru sebaliknya, yaitu keluarga yang berduka cita menyiapkan makanan untuk orang-orang yang berta’ziyah, tentu hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. Hal tersebut tidak melahirkan hukum haram, karena memang tidak menyesihi hukum wajib.


Kalau kita memperhatikan tradisi masyarakat nusantara dalam menghadapi tetangga yang sedang berduka cita, mereka telah melakukan sunnah dengan memberi sumbangan beras, lauk pauk dan uang. Apabila sumbangan tetangga itu dikumpulkan, maka tidak hanya mencukupi untuk kebutuhan selama sehari semalam. Bahkan mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga si mati selama beberapa bulan. Persoalannya sekarang, bagaimana seandainya keluarga si mati itu memberikan makanan dari hasil sumbangan tetangga untuk acara selamatan tujuh hari, apakah masih dihukumi makruh? Tentu saja hukum makruh menjadi hilang. Dalam konteks ini, Syaikh Abdul Karim al-Mudarris al-Baghdadi, ulama madzhab Syafi’i dari Baghdad berkata dalam kitabnya Jawahir al-fatawa sebagai berikut:
اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ.
“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mereka mengumpulkan uang yang mencukupi konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...