Skip to main content

Tindak Kriminal Lembaga Pembiayaan; Masyarakat Wajib Melek Hukum!


Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen(consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah :


 
Lembaga pembiayaan tersebut melakukan kontrak perjanjian dengan konsumen tidak di hadapan notaris, sehingga hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai perjanjian  dibawah tangan” karena tidak ada akta notaris sebagai KEKUATAN HUKUM atas perjanjian tersebut. Di dalampasal 1320 KUHPerdata disebutkan salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif, yang salah satu unsur dari syarat objektif tersebut adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai KEKUATAN HUKUM. Jika syarat objektif tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Artinya perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak untuk pihak manapun melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian tersebut di mata hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam prakteknya leasing telah dengan sengaja melanggar pasal 1320 KUHPerdata.


Di dalam perjanjian kontrak antara finance dengan konsumen di sebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “penyerahan hak milik secara Fidusia”, tetapi perjanjian fidusia tersebut tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia untuk mendapatkan sertifikat fidusia. Sedangkan di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pendaftaran Fidusia disebutkan salah satu syarat pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan Akta Notaris” yang disebutkan di atas. Dikarenakan perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak ada akta notaris maka tidak bisa dibuatkan sertifikat fidusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa leasing telah dengan sengaja melanggar UU No. 42 Tahun 1999 Jo  PP No. 86 Tahun 2000.

Didalam perjajian antara pihak finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku”. (Yang dimaksud klausula baku adalah aturan yang telah dibuat atau disiapkan terlebih dahulu secara sepihak) dan di dalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian dibawah tangan tersebut, pihak finance membuat akta notaris dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaris dan sertifikat fidusia tersebut karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance. Sementara di dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan : “ pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran. Dan Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.”  Dalam poin ini bisa dikatakan bahwa leasing telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan jeratan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar rupia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan di dalam UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit dua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris di depan para penghadap dan saksi, di tanda tangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat  fidusianya atau yang sertifikat fidusianya dibuat secara sepihak maka objek jaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung(parate eksekusi). Maka disaat terjadi Wan Prestasi atau kemacetan dari konsumen pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta di lapangan pihak finance justru melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya pihak finance menggunakan tangan-tangan “Debt Collector” untuk melakukan eksekusi, Padahal perbuatan mereka tersebut bisa dikategorikan Perbuatan Melawan hukum (PMH) sebagaimana disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan konsumen pun dapat melakukan gugatan ganti ruggi menurut pasal ini.

Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan masuk dalam tindak pidana apabila pihak finance melalui tangan Debt Collector tersebut melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagai mana disebutkan dala pasal 368 KUHPidana. Pasal ini menyebutkan : “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.” Ketentuan pasal 365 ayat dua, tiga, dan empat berlaku juga untuk kejahatan ini.

Berdasarkan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum tersebut diatas maka menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi. Perbuatan melawan hukum, dan tindakan sepihak, serta arogansi debt collector yang terus terjadi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga terjadilah perlawanan dan penyerangan secara sistematis yang dilakukan oleh sebagian banyak masyarakat terhadap aturan dan sisitem perusahaan leasing yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan jelas telah merugikan Negara dan masyarakat sebagai konsumen.

Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...