Skip to main content

Panama Papers.


Offshore company adalah perusahaan lepas pantai. Ini adalah istilah untuk membedakan perusahaan yang ada di darat. Kalau di darat tentu ada aturan hukum yang berlaku khususnya berkaitan dengan pajak dan lain lain.Tapi perusahaan lepas pantai tidak mengenal pajak dan aturan lain.Makanya perusahaan lepas pantai disebutkan Tax Haven atau sorga bagi orang yang tidak mau bayar pajak. Lantas ada dimana perusahaan lepas pantai itu? Switzerland , Luxembourg adalah negara yang memberikan fasilitas pendirian perusahaan lepas pantai. Ada juga negara yang memang berdiri tanpa tunduk dengan hukum international lainnya,seperti Jersey , Isle of Man, British Overseas Territories, Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands. Delaware, United States, Puerto Rico (United States). Labuan ( malaysia ), Singapore dan setidaknya ada 80 negara didunia yang menyediakan tax havens.


Lantas untuk apa orang mendirikan perusahaan lepas pantai itu? Ada empat motif.
Motive pertama adalah untuk tujuan vehicle dalam melakukan investasi lintas benua. Contoh anda warga negara Indonesia mau investasi di negara lain. Kalau anda gunakan nama perusahaan anda yang ada di Indonesia maka anda bisa dikenakan pajak dalam negeri dan juga di luar negeri. Nah untu menghindari pajak berganda maka anda membentuk perusahaan lepas pantai ( offshore ) sehingga anda hanya dikenakan pajak dimana anda melakukan investasi. Anda terhindar dari pajak deviden dan capital gain. Tapi bagi negara yang sudah melakuan tax treaty dengan Indonesia seperti Hong kong,ya tidak perlu membentuk perusahaan lepas pantai ( offshore company).
Motive kedua adalah untuk tujuan transfer pricing.Contoh anda ingin menjual barang ke China. Kalau anda jual dengan harga sebenarnya, tentu anda akan kena pajak tinggi.Untuk menghindari pajak tinggi maka anda bentuk perusahaan lepas pantai ,katakanlha di Singapore. Pembeli pertama barang anda adalah perusahaan anda sendiri di singapore. Tentu dengan harga murah. Agar laba anda rendah. Kemudian perusahaan lepas pantai yang ada di singapore itu yang menjual ke china dengan harga tinggi. Laba tinggi ada di perusahaan lepas pantai di singapore. Uang anda akan mengumpul di rekening bank di singapore. Semua transaksi itu hanya berupa dokumen,sementara barang langsung di kirim dari pelabuhan Indonesia ke china.
Ada juga anda membeli bahan baku dari luar negeri.Agar laba anda rendah maka anda tidak membeli langsung dari suplier pertama tapi melalui perusahaan lepas pantai milik anda di singapore dengan harga tinggi. Masih banyak lagi modus operandi transfer pricing ini dan memang canggih dan rumit.
Motive ketiga.
Karena uang itu berasal dari komisi haram ,katakanlah ada pejabat negara yang tidak meminta apapun dari rekanan yang dalam negeri yang bertindak sebagai agent dari pemasok utama di luar negeri ,tapi dia mensyaratkan agar vendor yang ada diluar negeri memberi dia komisi melalui rekening dia yang ada di negera tax havens. Proses pengadaan barang atau proyek terkesan bersih karena semua dilakukan sesuai tender dan tidak ada aliran dana dari rekanan kepada pejabat ini. Karena uang mengalir ke perusahaan lepas pantai yang di jamin kerahasiaannya, termasuk kepemilikannya.

Bisa juga dana hasil transaksi ilegal seperti illegal fishing, illegal logging, perdagangan obat bius. Mereka mengumpulkan dana hasil transksi itu di bank asing yang ada di Indonesia. Lewat pengaturan yang rumit rekening bank yang ada di indonesia itu bisa dilakukan cross settlement dengan bank yang ada di negara bebas pajak atas nama perusahaan lepas pantai. Sehingga pemilik dana haram itu terhindar dari kewajiban membayar pajak dan pasti terhindar dari penelusuran asal usul uang.
Motive keempat adalah sebagai settlement agent dalam rangka fundraisin. Contoh anda ingin melakukan investasi di Indonesia. Anda tidak punya uang dan karenanya anda ingin meminjam uang dari pasar melalui skema penggalangan dana, seperti mendirikan bank atau lembaga keuangan.Kalau anda melakukan itu di perusahaan normal maka anda harus dapat izin dari OJK, dan itu tidak mudah. Sangat sulit. Tapi mendirikan lembaga keuangan di perusahaan lepas pantai hanya butuh 1 hari selesai. Dengan izin yang ada itu anda bisa melakukan financial structure agar investor mau membeli tawaran anda dalam paket investasi.
Setelah dana dari investor masuk ke perusahaan lepas pantai maka anda bisa bertidak sebagai venture atau lender terhadap perusahaan anda yang ada di indonesia untuk kegiatan investasi. Keuntungannya adalah para investor anda tidak dikenakan pajak deviden dan capital gain atas dana yang di investasnya di perusahaan lepas pantai anda. Yang dikenakan pajak adalah perusahaan yang mengelola proyek ( kalau ada untung) di Indonesia.
Perusahaan Lepas Pantai bisa juga di gunakan untuk mengakuisi perusahaan di luar negeri . Contoh banyak terjadi di China. Orang china sangat ketat diawasi apabila mereka mau investasi di luar negeri kecuali itu dilakukan oleh BUMN. Nah mereka membuat perusahaan offshore company dengan menunjuk proxy. Sehingga nama dia sebenarnya tidak nampak sebagai pemilik Perusahaan lepas pantai. Perusahaan lepas pantai ini menjual surat utang dengan skema yang rumit sehingga dapat mengalirkan dana dari china ke luar negeri.Setelah dana berhasil dikumpulkan di rekening lepas pantai maka aksi akuisisi di lakukan. Tapi yang bisa lakukan itu umumnya orang yang memang ring satu dengan penguasa China. Jadi sebetulnya China melakukan aksi akuisi dibanyak negara sambil menghindari pajak. Skema ini juga di lakukan ole rusia sebagai taktik mengaburkan kekuatan devisa mereka.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...