Skip to main content

HUKUM PENOLAKAN TOKOH PROVOKATIF, ADU DOMBA DAN MENGANCAM PERSATUAN

Khalid Basalamah diusir massa umat Islam Sidoarjo

Penolakan terhadap tokoh Islam yang terjadi di berbagai daerah, ternyata, juga menjadi perhatian kiai-kiai pesantren Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Bahtsul Masail Kubro XIX se-Jawa dan Madura di Ponpes Al-Falah Ploso Mojo, Kabupaten Kediri, yang berlangsung dua hari, sampai Kamis (2/3) malam, juga membahas hal tersebut. Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh Islam di suatu daerah?

Agus H Kanzul Fikri, salah satu perumus dan panitia Bahtsul Masa’il Kubro XIX Se – Jawa dan Madura, menyampaikan, bahwa bahasan itu penting, mengingatkan akhir-akhir ini terjadi aksi penolakan terhadap sejumlah dai yang diduga bisa melakukan provokasi.

“Semua tindakan harus berdasarkan hukum Allah swt, benar atau tidak, halal atau haram? Tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelas Gus Fikri kepada duta.co, Ahad (05/03/2017).
Nah, hukum penolakan ustadz itu, kemudian dimasukkan dalam kajian Komisi B yang dimoderatori Ust. M Alamur Rahman dengan mushohih Agus H Djazuli M Ma’sum, KH A Asyhar Shofyan, KH Sulaiman dan Kiai Suheri Badrus. Sebelum dibahas, deskripsi masalahnya disampaikan secara tuntas. Diawali dengan kalimat, Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan hidup saling menghargai sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan sebagainya.


Masih dalam deskripsi itu, dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan, kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara. Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, mereka beralasan orang tersebut sebagai penebar fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat yang bisa mengakibatkan hancurnya Bhinneka Tunggal Ika. Masalahnya adalah, bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh Islam tersebut?

Jawabnya:
Para pembahasan menyimpulkan dan memutuskan TIDAK DIPERBOLEHKAN. Karena setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Tetapi, mengenai tujuannya untuk tabligh, atau ceramah, yang kemudian disinyalir bisa menimbulkan hal-hal yang provokatif, seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan, dan lainnya, maka BOLEH atau BERHAK MENOLAK dan MENGGAGALKAN CERAMAHNYA, tetapi tetap harus dikoordinasikan dengan yang berwenang.

Referensi keputusan ini adalah Tasyri’ Al Janaly juz 1 hal 335, Qurrotul ‘Ain bi Fatawi Ulama’I Haromain juz 1 hal 275, Al Imamah Al ‘udhma juz 1 hal 7, Ilya’ Ulumuddin juz 2 hal 331 dan 327, Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah juz 6 hal 392 dan Buroiqoh Mahmudiyah juz 4 hal 270. 


BERIKUT RINGKASAN HASIL BAHTSUL MASAIL TENTANG HUKUM PENOLAKAN TOKOH PROVOKATIF, ADU DOMBA DAN MENGANCAM PERSATUAN

Lokasi Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri - Jawa Timur Kamis, 2 Maret 2017.

Deskripsi Masalah:

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan hidup saling menghargai antar sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat warna kulit dan sebagainya.

Dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara. Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, yakni Habib Riziq Shihab beserta rombongannya, untuk menghadiri tabligh akbar di suatu daerah. Mereka beralasan Habib Riziq Shihab dianggap sebagai orang yang menebarkan fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat, yang bisa mengakibatkan hancurnya kebhinnekaan Indonesia.

Pertanyaan/As’ilah:
Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Sebab setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Mengenai tujuan kedatangannya adalah tabligh atau ceramah, yang kemudian disinyalir menimbulkan hal-hal yang provokatif seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan dan lain-lain MAKA BOLEH/BERHAK MENOLAK menggagalkan ceramahnya dan harus dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang.

REFERENSI DAN RUJUKAN:
1.     http://www.muslimoderat.net/2017/03/kajian-santri-se-jawa-dan-madura.html
2.     Tasyri’ Al Janaiy Juz 1, hal 335 4. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 331
3.     Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’l Haromain Juz 1 hal. 275
4.     Al Imamah Al ‘Udhma Juz 1 Hal. 7
5.     Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 327
6.     Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah Juz 6, hal 392
7.     Buraiqoh mahmudiyah Juz 4 hal. 270
8.        . التشريع الجنائي في اإلسالم - )ج 1 / ص 335)
: إبعاد المجرمين: يخت
ثانيا لف حكم اإلبعاد بحسب ما إذا كان الشخص من أهل دار اإلسالم أو من أهل دار الحرب: إبعاد المسلمين ً
تعتبر وحدة واحدة، وتسمى دار اإلسالم. ويترتب على اعتبارها وحدة واحدة أنه ال
والذميين: رأينا فيما سبق أن بالد المسلمين جميعاً
م إسالمي آخر غير اإلقليم الذي يقيم فيه أصالً يجوز منع المسلم أو الذمي من دخول أي إقلي . واألصل في الشريعة اإلسالمية أنه ال يجوز
إبعاد المسلم أو الذمي عن دار اإلسالم، ألن نفي المسلم عن دار اإلسالم يعرضه للفتنة، ويؤدي به إلى الهلكة، ويحول بينه وبين إظهار
شعائر الدين، وألن نفي الذمي عن دار اإلسالم مناقض لعقد الذمة. ويترتب على اعتبار بالد المسلمين وحدة واحدة، وعلى
عدم جواز

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...