Skip to main content

MAFIA HAJI

Jadi begini..

Kalau antum minat serius akan pergi haji maka antum harus setor terlebih dahulu dan dapat nomor antrian sampai dapat kesempatan pergi haji.

Waktu tunggu pergi haji itu bisa tahunan. Selama menanti keberangkatan, dana yang anda setor itu disimpan oleh pemerintah pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.

Mengapa ditempatkan pada tiga instrument itu? Karena ketiganya aman dan sangat likuid. Tidak ada resiko. Jadi kapan saja diperlukan untuk pembayaran biaya perjalanan haji bisa segera di gunakan. Dari ketiga instrument itu menghasilkan pendapatan investasi. Pendapatan ini menjadi dana abadi, yang digunakan untuk biaya sosial dan pendidikan umat.


Saat sekarang jumlah dana haji mencapai lebih Rp. 100 triliun pada tahun ini. Karena setiap tahun waiting list terus bertambah sehingga semakin banyak uang mengendap. Selama itu pula dana haji hanya berputar di tiga instrument itu dengan jangka waktu pendek.

Tidak ada dampak yang bisa dirasakan langsung kepada kemaslahatan umat atas uang yang berputar tersebut kecuali manfaat tidak langsung memperkuat posisi fiskal negara dalam bentuk serapan SUN dan SBSN. Juga memperkuat likuiditas perbankan.

Antum tidak tahu khan untuk apa kira-kura serapan ketiga intrument itu?. Yang jelas penggunaannya bisa apa saja!.

Berkaca dengan suksesnya Malaysia mengelola dana haji maka Pemerintah RI bermaksud ingin meniru Malaysia. Bagaimana cara Malaysia mengelola dana haji tersebut? Dana haji itu dikelola oleh sebuah BUMN yang bergerak dalam bisnis port folio atau direct investmen sektor yang tingkat resikonya sangat rendah. Seperti contoh bangun jalan Tol, Bendungan, Bandara, Asrama Haji, PDAM dan laen-laennya. Atau masuk ke sektor yang berdampak luas bagi kesejahteraan rakyat petani seperti perkebunan dan Industri pengolahan hasil perkebunan.

Nah, konon sampai sekarang dana haji malaysia telah melahirkan puluhan anak perusahaan yang tersebar di sektor keuangan dan bank, sektor jasa, sektor kelautan, property.

Bagaimana bila saatnya diperlukan untuk membiayai perjalanan haji? tidak perlu kawatir. BUMN Tabungan Haji Malaysia adalah fund manager yang bekerja secara modern yang sehingga likuiditasnya terjamin.

Karena mereka punya sendiri Bank dan Asset management company yang bertindak sebagai agen likuditas walau dana masih tertanam di berbagai sektor usaha. Apa yang terjadi? Dana haji yang tadinya mengedap di sektor moneter menghasil rente yang minimal, bisa dimanfaatkan untuk hal hal yang memberi multiplier effect bagi perekonomian seperti membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan industri domestik, dan pada akhirnya hasilnya dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk amal jariah pembangunan sarana sosial dan pendidikan bagi mereka yang tidak mampu.

Usulan Pak Jokowi.. Nih dengerin, kupingnya diceneng jembreng ! 🐸

Mengapa Jokowi ingin agar dana Haji tidak ditempatkan secara tidak langsung melalui tiga istrument pasar uang? Karena skema penempatan dana yang jumlah besar dan pasive itu cenderung dikorup!.

Bukan rahasia lagi bila semua bankers melobi Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat alokasi penempatan dana haji. Mengapa? karena skema syariah memang tidak ada resiko bagi bank, dan tidak perlu bayar asuransi tabungan. Maklum bagi hasil. Dan kalian pikir tabungan haji itu wadhiah yad amanah khan? Ha ha ha.. Lo ketipu coy!

Andaikan Rp 50 Triliun dana haji ditempatkan di Perbankan maka 1% saja fee untuk pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maka itu nilainya sudah Rp. 500 miliar setahun. Itu fee minimal yang bisa direstruktur skemanya oleh pejabat bank sehingga tidak terlacak. Fak!

🐌 mudheng ora kowe son?! 🐢

Mengapa begitu besar restriksi dari anggota DPR dan juga ormas serta partai Islam atas wacana Jokowi untuk menggunakan dana haji seperti di Malaysia? Maklum bahwa dana haji ini cara korup yang efektif tanpa tersentuh hukum dan lagi dana ini bukan milik negara.

Jadi sepanjang uang publik tidak dirugikan walau dikelola dengan cara korup tidak akan berurusan dengan KPK. Dan lagi semua tahu bahwa anggota BPPKH adalah terdiri dari Pemerintah (kementrian agama) dan tokoh ormas dan juga mereka yang terafiliasi dengan partai. 😁

Dengan ditempatkan dana haji ini ke sektor yang produktif dengan skema yang tetap menjamin likuiditas maka pengelolaan dana lebih transparan, apalagi dikelola oleh BUMN yang memungkinkan KPK dan BPK bisa terlibat mengawasi dan juga petugas pajak akan mengawasi ketat, termasuk publik.

Haji adalah ibadah penyempurnaan lima rukun Islam. Dan kalau dana haji dikelola secara amanah dan berdampak langsung kepada kepentingan umat Islam maka secara tidak langsung kemandirian umat Islam akan terjadi meluas tanpa harus tergantung kepada Pemerintah. Apalagi dana haji itu jumlahnya masbulooh.. bahkan 100 kali dari nilai dana haji malaysia.

Dan manfaat terakhir bahwa dari keuntugan pengelola dana haji itu bisa menekan ongkos perjalanan haji.

Jadi wacana dana haji untuk insfrastruktur dari Jokowi tak lebih hanya sinyal bahwa seharusnya dana haji dikelola secara transparan dan maksimal untuk kepentingan umat.

Demikianlah kura-kura.. 🐢 Su


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...