Skip to main content

Kekerasan dan Budaya Islam

Oleh: Abdurrahman Wahid

Pagi hari, pada waktu pencoblosan pemilu legislatif tahun ini penulis kedatangan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Ciputat, yang datang mewawancarai penulis dalam rangka mencari/riset negeri kita. Sebagaimana kita ketahui, dalam beberapa tahun terakhir banyak para teroris berkeliaran untuk “menjajakan” kekerasan dalam berhubungan dengan kalangan lain bangsa kita. Dalam wawancara itu, pertama-tama penulis mengungkapkan dua buah pendekatan yang diambil orang dalam hubungan dengan Islam. Ada yang mengutamakan pendekatan “budaya Islam”, sehingga menjadi tumbuh sebagai jalan hidup yang semakin lama semakin dihayati dan diamalkan orang. Pendekatan budaya ini menerangkan mengapa halal-bihalal, haul, ziarah kubur gerakan Islam dan para ulama memiliki peran yang positif, namun semua itu memerlukan dukungan gerakan Islam yang dewasa.


Sebaliknya pendangkalan agama terjadi, manakala yang dipentingkan adalah instuisi Islam, bukanya budaya agama tersebut. Memang secara institusional gerakan-gerakan Islam tertinggal dalam segala hal, sehingga pada akhirnya menimbulkan rasa cemas di kalangan mereka. Cemas jangan-jangan Islam akan dikalahkan oleh peradaban Barat. Apalagi banyak teori yang disusun dan dikembangkan berdasarkan asumsi institusional tersebut, antara lain teori “perbenturan peradaban” (Clash of Civilization) yang dikemukakan beberapa tahun yang lalu oleh Samuel Huntington seorang mahaguru Harvard University. Menurut konsep itu, peradaban Islam yang demikian berbeda dari peradaban Barat akan berbenturan dengan sendirinya.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Yomiuri Shimbun yang terbit di Jepang, penulis berhadapan dengan pengagas konsep itu. Penulis katakan dalam presentasi itu, teori itu timbul tanpa mengingat perkembangan sejarah yang sebenarnya, bahwa ada ratusan ribu orang pemuda muslim, mengambil ilmu-ilmu eksakta dan teknologi mutakhir dari barat. Tentu mereka juga paling tidak “menyerap” peradaban dan budaya Barat. Walaupun sudah tentu yang diambil hanyalah sebagai kecil dari peradaban itu sendiri, seperti halnya penulis yang menggunakan “pakaian Barat,” tanpa “di-baratkan” 100%. Tentu saja, ini berarti mereka juga tidak berkonfrontasi dengan kebudayaan barat itu, jadi tidak merasa khawatir terhadap “tantangan Barat.” Sudah tentu ini sesuai dengan kenyataan historis yang terjadi di mana-mana dalam lingkungan dunia Islam.

Karena tidak memiliki pengetahuan akan proses ini, maka mereka yang mendukung pendekatan institusional itu, ada yang merasa sangat khawatir jangan-jangan akan kehilangan akan kebesaran Islam. Karena ketakutan itulah ‘anak-anak’ itu tidak mampu memandang persolaan secara jernih, akibatnya keluar ketakutan Islam akan tertinggal lebih jauh. Nah, sikap ketakutan inilah yang sebenarnya menjadi motif bagi terorisme yang dilakukan itu. Diperkirakan dengan melakukan hal itu, pihak-pihak lain akan “ketakutan” pada Islam sehingga akan menjauh dari kelompok-kelompok muslimin, dan dengan keterpisahan itu kaum muslimin, akan aman dari ‘gangguan’. Sikap seperti itu sebenarnya adalah bukti dari kekerdilan jiwa dan kurangnya pengetahuan akan proses sejarah. Karenanya untuk mencegah berkembang terus pandangan seperti itu, diperlukan ketegasan sikap dan keberanian bertindak terhadap siapa saja yang menyebarkannya dan mempercayai adanya penyebaran itu sendiri.

Sebenarnya, sikap untuk menggunakan kekerasan melalui perkembangan teknologi modern (dengan membuat sendiri bom-bom dan senjata-senjata rakitan), adalah pengakuan akan “kelemahan” Islam sendiri. Karenanya kelemahan-kelemahan pemahaman seperti ini, harus terus menerus ditunjukkan kepada mereka, melalui pemaparan tiada henti dalam karya-karya ilmiah dan media massa. Namun, sikap kita sendiri tidak boleh didasarkan pada rasa benci kepada siapapun, karena kebencian hanyakan melahirkan kebencian-kebencian baru. Kita harus sabar menunjukkan kepada mereka kelemahan-kelemahan dalam pandangan mereka, dan “kelebihan-kelebihan” ajaran Islam menurut mereka, namun tidak berarti kita boleh berbuat seenak perut kita dalam tata pergaulan internasional. Kita harus menghormati orang lain, jika kita ingin dihormati orang pula.

Sikap resiprokal (saling mengimbangi) seperti inilah yang harus dikembangkan di dunia saat ini. Sebuah sikap untuk tidak mau mengalah, alias sikap mau menang sendiri tidak mencerminkan kekuatan kita, melainkan sebaliknya. Hal ini harus selalu ditekankan kepada mereka, yaitu sikap adanya keharusan menghormati orang lain guna memperoleh penghormatan kepada diri kita, membuat kita harus mengambil sikap berikut: kita berkeras menjaga hubungan baik dengan semua pihak tetapi pada saat yang sama menumbuhkan sikap saling hormat antara para warga masyarakat. Karena itulah, penulis menelpon Ustad Abu Bakar Ba’asyir sewaktu berada dalam tahanan/penjara di Cipinang. Demikian juga, penulis saling bertukar “pesan-pesan persaudaraan” dengan Habib Rizieq di penjara.

Inti dari sikap penulis itu, adalah ketundukan kepada aturan-aturan hukum, tetapi disertai penghormatan kepada manusia-manusia yang melanggarnya. Kita harus mampu menegakkan “kebenaran” undang-undang, tetapi pada saat yang sama harus pula memahami sebab-sebab yang sangat besar yang mendorong mereka membuang peraturan-peraturan itu sendiri. Pengertian mendalam akan sebab-sebab yang mendorong mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, harus juga dicari dan ditengahkan melalui tulisan-tulisan seperti ini. Sebuah sikap sepihak, yang hanya bersifat menghukum tetapi tidak mengerti sebab-sebab sebuah “kejahatan” dilakukan, hanya akan melahirkan rangkaian kejahatan yang tidak berkeputusan. Apalagi jika keputusan yang diambil dengan tidak menimbulkan ‘rasa keadilan’ yang maksimal, seperti dalam kasus Amrozi atau dalam kasus sikap keras dari pemerintah Ariel Sharon di Israel saat ini.

Dalam dunia yang bergerak sangat cepat, tentu tidak ada tempat yang memadai bagi sikap yang dikemukakan penulis itu. Apalagi jika sikap yang diambil terhadap tindakan-tindakan mereka, sangat dipengaruhi oleh tindakan-tindakan politik tertentu terhadap mereka. Seperti dalam kasus Amrozi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Mengapakah tidak ada pemeriksaan mendalam atas sebuah bom rakitan lain, yang berkekuatan lebih besar disamping bom rakitan yang dinyatakan dalam pembelaan tertulis/pledoi yang dibuatnya dalam pemeriksaan tersebut? Bahwa orang seperti penulis sampai mengajukan pertanyaan seperti ini, menunjukkan bahwa tuduhan Amrozi itu memerlukan pembuktian yang nyata, dan itu hanya akan diperoleh jika kita berani melakukan pemeriksaan yang tuntas atas tuduhan itu sendiri.

Sikap jujur seperti inilah yang sebenarnya dituntut oleh siapapun untuk ditegakkan di tanah air kita. Ini sama dengan kasus Sekarmadji Kartosuwiryo yang oleh Panglima Besar Soedirman diperintahkan untuk mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat di paruh kedua tahun-tahun 40-an, karena perjanjian Renville menetapkan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) harus ditarik kembali di wilayah Republik Indonesia di Jawa Tengah mengakibatkan vakum kekuasaan di Jawa Barat. Menakuti “Tentara Pasundan” akan mengisi kekosongan itu, Pak Dirman memerintahkan pembentukan DI-TII oleh Sekarmadji Kartosuwiryo. Kesalahannya, terletak pada kenyataan bahwa ia menggunakan gerakan tersebut untuk memberontak di tahun-tahun 50-an. Memang memahami sejarah adalah sesuatu yang sulit, apalagi melaksanakannya dalam kenyataan, bukan?



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...