Skip to main content

Petani Rimbo Bujang dalam Sergapan Tengkulak

Memprihatinkan. Barangkali demikianlah kiranya kondisi para petani karet dan kelapa sawit di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo - Jambi pada hari ini. Tanpa adanya pengawalan dari Pemerintah Daerah pada dinas terkait dan atau BUMN mereka harus head to head menghadapi hegemoni tengkulak. 

Ironisnya, hal ini bukan saja berlangsung baru hari ini saja, namun telah berjalan puluhan tahun. Dalam hal ini tepatnya sepeninggal PTP Nusantara VI di wilayah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat ini. Dalam perspektif kesejarahan, entitas petani Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Provinsi Jambi merupakan kaum transmigran yang semenjak tahun 1975 didatangkan dari pelbagai daerah di pulau Jawa. Program transmigrasi di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo, merupakan proyek perluasan hutan produksi nasional yang difasilitasipihak ketiga, yaitu Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP) Nusantara VI.


Di Kecamatan Rimbo Bujang sendiri, pemetaan transmigran sebagai petani agronomisterstruktur ke dalam bentuk unit-unit pedesaan. Adapun model relasi kontrakkepemilikan lahan (kapling) yangdibangun antara petani transmigran dengan pihak PTP Nusantara VI identik dengan ijarah muntahiya bittamlik. Sementara dalam relasi perniagaan produksi, yang dikembangkan oleh pihak PTP Nusantara VI terhadap petanilebih berupa jual-beli terikat (ba’yal-muqayyad). Mekanisme jual-beli ini tidak terlepas dari aspek pembiayaan administratif transmigrasi antara PTP Nusantara VI dengan pihak pemerintah. Dimana pada nilai lunas setoran produksi petaniyang tercatat Tempat Pengolahan Hasil (TPH), maka para petani tersebut akan memperoleh sertifikat hak milik kapling lahan sesuai pagu pembiayaan transmigrasi.

Fase pertama perdagangan karet di kalangan petani transmigran sebagaimana premis di atas lebih berupa berbentuk akad musyarakah. Melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang dibentuk di setiap desa, hasil produksi karet petani diserap untuk diolah oleh PTP Nusantara VI dari unit-unit Tempat Pengolahan Hasil (TPH) yang tersebar berdasarkan sub-Rukun Warga (RW) di setiap desa. Distribusi ini terbilang efektif dan efisien mengingat dalam praktek perniagaannya didukung penuh pihak aparat keamanan, ABRI pada dekade itu. Harga yang diberlakukan adalah harga KUD atas penetapan pihak PTP Nusantara VI.Aktivitas membeli di luar mekanisme KUD dianggap illegal dan akan mendapat tindakan represif dari aparat di tingkat desa (Babinsa). Para pembeli produksi karet petaniillegal yang menjual hasil pembeliannya dari para transmigran kepada pabrik-pabrik milik swastadi luar Provinsi Jambi kemudian dikenal dengan sebutan tengkulak. Mereka menyediakan pinjaman lunak kepada petani dengan angsuran berupa hasil produksi karet dengan selisih harga beli lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga beli KUD, dalam hal ini PTP Nusantara VI. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh para tengkulak pada akhirnya menyebabkan beralihnya preferensi penjualan hasil produksi petani transmigran kepada mereka. Demikian sejarah paling awal terbentuknya harga dan pasar produksi karetproduksi rakyat di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Fase kedua ditandai dengan hegemoni para pemodal yang berperan sebagai tengkulak. Transisi peta pasar bahan olahan karet (bokar) ini ditegaskan lagi dengan keluarnya PTP Nusantara VI dari sistem pasar bahan olahan karet rakyat. Kondisi ini setidaknya dilatarbelakangi oleh dua perkembangan; pertama, tercapainya break event point atas pembiayaan transmigrasi. Kedua, mulai berproduksinya perkebunan karet milik PTP Nusantara VI sehingga tercukupinya bahan olahan karet tanpa tergantung lagi terhadap Hasil Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Dalam perspektif kinerja dan besaran modal, tengkulak sendiri di bagi ke dalam dua katagori. Pertama, tengkulak besar pemegang hak delivery order (DO) sebagai distributor sekaligus pemegang saham pada pabrik-pabrik milik swasta. Kedua, tengkulak kecil dalam skala pedesaan yang melakukan pengepulan dan pembelian langsung ke masyarakat untuk didistribusikan ke pabrik-pabrik dengan lisensi tengkulak pemegang delivery order (DO). Tengkulak kecil selama ini mendapatkan modalnyadari tengkulak besar untuk disebarkan kepada petani. Sementara, rata-rata untuk mendapatkan izin delivery order (DO), seorang tengkulak besar setidaknya harus menginvestasikan saham pada pabrik pengolahan karet sebesar lima milyar rupiah.

Di ranah praksis, secara umum mekanisme perdagangan yang dikembangkan oleh kalangan tengkulak adalah dengan terlebih dahulu menyebarkan hutang tanpa agunan kepada petanidengan pembayaran diangsur melalui hasil produksi, yaitu karet. Di sini, petani sendiri tidak pernah mengetahui harga karet yang sebenarnya. Dalam proses penimbangan hingga pembayaran, penetapan harga beli produksi karet perkilogramnya merupakan hak preogratif tengkulak. Petani telah kehilangan hak tawarnya akibat hutangnya kepada tengkulak. Demikianlah harga dasar terbentuk di tingkat dasar petani karet pada fase kedua ini. Selain matinya daya tawar petani, pengurangan bobot timbangan secara sepihak, penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi sering menimbulkan konflik antara petani dengan buruh tengkulak.

Dalam perspektif politik ekonomi, hegemoni tengkulak pada perkembangan berikutnya semakin kuat. Hal ini ditandai dengan keterlibatan tengkulak besar sebagai sponsor sejumlah legislator yang memainkan peranan regulatif guna ‘melindungi’ tengkulak di parlemen dan pemerintahan. Fase ini merupakan puncak ironi petani karet yang menempatkan posisi mereka pada titik nadir, seiring denganbubarnya satu demi satu Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh pedesaan.

Fase ketiga,pada perkembangan berikutnya dengan mengemukanya gejala baru dalam sistem perdagangan bahan olahan karet (bokar) rakyat yang ditandai dengan mentasnya sejumlah petani dalam wilayah tertentu dari jeratan hutang tengkulak. Namun jumlahnya masih terbilang kecil. Sejumlah petani karet ini kemudian saling terkoneksi dan membentuk semacam kelompok petani penjual dan menyelenggarakan mekanisme lelang hasil produksi kelompok mereka kepada sejumlah tengkulak serta menjualnya pada penawaran harga tertinggi. Fase ini masih terbilang baru, berjalan di bawah tiga tahun belakangan. Dan sejauh pengamatan tim pendampingan, segmen dan pergerakan ini belum ada peneliti dan mendapatkan pendampingan dari pihak manapun selama ini.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...