Skip to main content

WAHABI BAGI PEMULA


Kata kunci dan tema sentral dari fatwa para ulama Wahabi Salafi berkisar pada (a) bid'ah; (b) syirik; (c) kufur; (d) syiah rafidlah kepada kelompok Islam atau muslim lain yang tidak searah dengan mereka. Kita akan sering menemukan salah satu dari 4 kata itu dalam setiap fatwa mereka. 

Dalam memberi fatwa, tokoh utama ulama Wahabi Salafi akan mengutip ayat dan hadits yang mendukung. Atau, kalau mengutip fatwa ulama, mereka akan cenderung mengutip fatwa dari Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim. Selanjutnya, mereka akan membuat fatwa sendiri yang kemudian akan menjadi dalil para pengikut Wahabi. Dengan kata lain, pengikut Wahabi hanya mau bertaklid buta pada ulama Wahabi. 
 
Tokoh atau ulama Wahabi Salafi level kedua ke bawah akan cenderung menjadikan fatwa tokoh Salafi level pertama sebagai salah satu rujukan utama. Atau kalau tidak, akan memberi fatwa yang segaris dengan ulama Wahabi level pertama. 
 

Kalangan ulama atau tokoh Wahabi Salafi tidak suka atau sangat jarang mengutip pendapat ulama salaf seperti ulama madzhab yang empat dan yang lain. Hanya pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang sering dikutip untuk pendapat ulama di atasnya Muhammad ibnu Abdil Wahhab.
 
Di mata ulama Wahabi, perayaan keislaman yang boleh dilakukan hanyalah hari raya idul fitri dan idul adha. Sedangkan perayaan yang lain seperti maulid Nabi Muhammad, peringatan Isra' Mi'raj dan perayaan tahun baru Islam dianggap haram dan bid'ah. 
 
Gerakan-gerakan atau organisasi Islam yang di luar Wahabi Salafi atau yang tidak segaris dengan manhaj (aturan standar) Wahabi akan mendapat label syirik, kufur atau bid'ah.
 
Semua lulusan universitas Arab Saudi dan afiliasinya adalah kader Wahabi Salafi. Sampai terbukti sebaliknya.
 
Pengikut/aktivis Wahabi Salafi tidak mau taklid (mengikuti pendapat) ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer), tapi dengan senang hati taklid kepada pendapat dan fatwa ulama-ulama Wahabi Salafi atau fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' (اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد) dan lembaga serta ulama-ulama yang menjadi anggota Hai'ah Kibaril Ulama (هيئة كبار العلماء) yang nama lengkapnya adalah Ar-Riasah al-Ammah lil Buhuts wal Ifta' (الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء).
 
Pengikut/aktivis sangat menghormati ulama-ulama mereka dan selalu menyebut para ulama Wahabi dengan awalan Syekh dan kadang diakhiri dengan rahimahu-Llah atau hafidzahulLah. Seperti, Syeikh Utsaimn, Syeikh Bin Baz, dll. Tapi, menyebut ulama-ulama lain cukup dengan memanggil namanya saja.
 

Ulama Wahabi Salafi utama (kecuali Nashiruddin Albani yang asli Albania) mayoritas berasal dari Arab Saudi dan bertempat tinggal di Arab Saudi. Oleh karena itu, mereka umumnya memakai baju tradisional khas Arab Saudi yaitu (a) gamis/jubah warna putih (b) surban merah (c) surban putih (d) maslah yaitu jubah luar tanpa kancing warna hitam atau coklat yang biasa dipakai raja. Lihat baju luar yang dipakai Abdul Wahab dan Al-Utsaimin.
 
Oleh karena itu, saat kita membaca buku, kitab atau browsing di internet, tidak sulit menengarai pada fatwa ulama non-Wahabi, mana fatwa yang berasal dari Wahabi Salafi dan mana tulisan sebuah website atau blog yang penulisnya adalah pengikut Wahabi.
 
Sayangnya, tidak sedikit dari kalangan awam yang terkadang tidak sadar bahwa fatwa agama dalam buku atau situs internet yang mereka baca berasal dari fatwa Wahabi Salafi. Semoga dengan informasi ini, para pencari informasi keagamaan akan semakin tercerahkan. 
 
Intinya, cara termudah mengetahui apakah seorang ulama, ustadz atau tokoh agama atau orang awam biasa itu berfaham Wahabi Salafi adalah dari (a) latar belakang pendidikannya; (b) buku atau kitab yang dikutip; dan (c) cara memanggil ulama Wahabi dan ulama non-Wahabi.









Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...