Skip to main content

PENGUATAN DESTINASI PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH VIS A VIS RENTERNIR DI PASAR TRADISIONAL

Modal kerja merupakan instrumen pokok yang dibutuhkan bagi ketersedianya volume barang-barang yang erat kaitannya dengan kebutuhan oleh konsumen (masyarakat). Modal kerja yang dimaksud merupakan sumber pembiayaan siklus operasional sehari-hari, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Bagi kalangan pedagang tradisional, yang notabenenya adalah pedagang kecil, mereka pada umumnya kurang memiliki perhatian yang serius di dalam pencarian dan pengelolaan sumber dana modal kerja. Hal ini kerap sekali memaksa para pedagang tradisional dihadapkan dengan situasi dimana mereka kehabisan modal kerja. Perhatian serius terhadap modal kerja bagi para pedagang diyakini akan berpengaruh signifikan bagi peningkatan usaha perdagangan yang ditandai dengan naiknya tingkat pendapatan.

Diskursus terkait ketercukupan modal kerja (adequacy capital) di kalangan pedagang tradisional merupakan hulu permasalahan keuangan yang berpotensi menimbulkan berbagai problematika serius bagi stabilitas persediaan komoditas pasar. Kelangkaan modal kerja akan menimbulkan efek domino yangtidak hanya berdampak langsung kepada pedagang, namun juga akan berpengaruh bagi daya beli masyarakat(inflasi) dan incomepemerintah (pajak dan retribusi pasar). Permodalan sebagai parameter penetapan tingkat harga eceran di pasaran pada kelanjutannya menduduki posisi strategis di dalam stabilitas suatu pasar.


Selama ini modal usaha dipahami sebagai uang yang digunakan untuk pokok (induk) berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan[1].Sumber modal antara lain: modal sendiri, yang merupakan modal yang diperoleh dari si pemilik usaha tersebut, berasal dari tabungan, investasi bersama, hibah, dan lain sebagainya. Modal pinjaman yang berasal dari pinjaman perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti koperasi. Sedangkan modal lainnya berasal sumber keuangan ‘abu-abu’ seperti lembaga keuangan tidak resmi semacam rentenir, lintah darat dan peretas uang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP)[2].

Pedagang-pedagang dalam menentukan pilihan sumber permodalannya akan memiliki berbagai pertimbangan dan alasan sehingga pilihan sumber permodalannya dapat memberikan manfaat bagi pedagang tersebut. Pedagang pada umumnya dalam menentukan preferensinya disesuaikan dengan kemampuan dan kesesuaian penggunaannya. Selain itu, pedagang juga mayoritas menentukan pilihan sumber permodalannya melihat dari prosedur pengajuan dan pembayaran pinjaman yang mudah. dalam menjalankan kegiatan perdagangannya menggunakan bermacam-macam sumber permodalan. Sumber permodalan tersebut di antaranya ada yang menggunakan modal sendiri, modal dari Baitul Maal wat Tamwil, modal dari rentenir, dan pernah meminjam di bank namun sudah tidak meminjam lagi[3].Hal tersebut disebabkan karena pedagang tidak mau terbebani dengan lembaga keuangan yang menetapkan persyaratan dan prosedur yang rumit.



[1]Kamus Besar Bahasa Indonesia;  http://kbbi.web.id/modal (dilihat pada Ahad, 24 Mei 2015)

[2]Toti Indrawati dan Indri Yovita, Analisis Sumber Modal Pedagang Pasar Tradisional di Kota Pekanbaru, Jurnal Ekonomi, Vol. XXII, (Pekanbaru; Universitas Riau, 2014).
[3]Mar’atus Syawalia Navis, Preferensi Pedagang Pasar Tradisional terhadap Sumber Permodalan, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis (Malang; Universitas Brawijaya, 2015)

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...