Skip to main content

Pemaksaan Khilafah Adalah Pemerkosaan Syariat

Khilafah itu bukan sistem pemerintahan Islam yang harus diperjuangkan oleh umat Islam. Karena sejatinya Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya.

Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.

Bagaimana dengan khilafah?
Sebenarnya Al-Qur'an, masih menurut saya, tidak pernah menggunakan istilah "khilafah" dalam pengertian penguasa (hakim). Al-Qur'an menjelaskan bahwa manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, manusia sebagai ras dan bukan manusia tertentu serta tidak dibatasi pada penguasa atau yang dikuasai (Al-Baqarah:30) juga (Shad:26). Daud khalifah Allah di situ kapasitasnya sebagai manusia biasa yang bisa tergoda hawa nafsu dan berbuat kerusakan di muka bumi.

Adapun khilafah sebagai penguasa pemerintahan adalah pengganti seseorang kepada seseorang. Abu Bakar adalah pengganti (khalifah) Nabi, dan Umar pengganti (khalifah) Abu Bakar. Itu sebab pada awal pemerintahannya Umar dipanggil "khalifatu khalifati rasulillah" (pengganti penggantinya Nabi). Ada keberatan kemudian dari salah seorang sahabat atas panggilan tersebut, karena pengulangan kata dan kekhawatiran pengulangannya semakin panjang. Maka diusulkanlah gelar Amirul Mukminin (panglima besar tentara), karena hampir semua orang Islam waktu itu adalah tentara.

Menjadi jelas, bahwa istilah khilafah dalam pengertian penguasa yang mewakili Allah (khalifatullah) di muka bumi tidak menemukan rujukannya dalam tradisi Islam. Sejarah menunjukkah bahwa Umayyah bin Abi Sufyan adalah orang pertama yang memalingkan makna khalifatullah sebagai gelar ras manusia, menjadi gelar yg berorientasi khusus, yaitu penguasa untuk menjustifikasi kekuasannya saat itu....!

المسئلة الثقافية محمد عابد الجابرى

Jadi memperjuangkan khilafah itu tidak Islami.
Semoga bermanfaat!

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...