Skip to main content

Bank Syariah; Sebuah Wawasan Pendahuluan

Dengan telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam definisi Prinsip Syariah terdapat dua hal penting yaitu: (1) Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam, dan (2) Penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.

Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).

Pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.


Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).

Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badanhukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).

UU Perbankan Syariah hanya mengenal bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (Pasal 7). Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Syariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasil penggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnya di wajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17).

Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).

UU Perbankan Syariah juga mewajibkan dibentuknya Dewan Pengawas Syariah di setiap Bank Syariah dan Bank Umum konvensional yang memiliki UUS, dengan tugas antara lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32). Dewan Pengawas Syariah tersebut diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

Pengaturan mengenai rahasia bank pada umumnya sama dengan UU Perbankan konvensional, yang wajib dirahasiakan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenainasabah penyimpan dan simpanannya, serta kewajiban tersebut berlaku bagi bank dan pihak terafiliasi.

Beberapa pengaturan mengenai rahasia bank dalam UU Perbankan Syariah yang berbeda dengan UU Perbankan konvensional, antara lain: Tidak diaturnya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan piutang yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, seperti halnya yang diatur dalam UU Perbankan konvensional. Dengan demikian pengecualian rahasia bank yang dapat dimintakan izinnya ke BI terbatas hanya untuk kepentingan perpajakan, dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Di samping itu terdapat pengecualian lainnya yang tidak memerlukan izin dari BI, yaitu dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah, serta bagi ahli waris yang sah dalam hal nasabah telah meninggal dunia.

Pengaturan mengenai penyidik diperluas, tidak hanya terbatas pada jaksa atau polisi, tetapi berlaku juga bagi penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan UU (Pasal 43). Dengan demikian para penyidik di luar polisi atau jaksa dapat meminta keterangan mengenai rahasia bank, namun permintaan tersebut tetap diajukan oleh pimpinan instansi/departemen atau setingkat menteri. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah (Pasal 55).

Dalam Aturan Peralihan telah diaturmengenai batasan UUS beralih menjadi Bank Umum Syariah,mengingat UUS hanya bersifat sementara, yaitu : Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluhpersen) dari total nilai aset bank induknya, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah; atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah, maka Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS yang dimilikinya menjadi Bank Umum Syariah.


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...