Skip to main content

PUASA RAMADHAN DALAM RINGKASAN

Dalam perspektif fikih, puasa merupakan amal ibadah yang unik. Jika dalam ibadah-ibadah lainnya Allah SWT mensyari'atkan untuk melakukan sesuatu sebagai suatu bentuk kesetiaan kepadaNya, maka sebaliknya dengan puasa. Dalam puasa Allah SWT justru memerintahkan kepada umat manusia yang menyembahnya untuk tidak melakukan sesuatu. Larang yang Allah SWT berlakukan di dalam bulan Ramadhan ini pokoknya adalah makan, minum dan bersenggama semenjak waktu fajar hingga datangnya maghrib. Sungguh merupkan jenis ibadah yang unik dan berdampak luas bukan saja secara mental spiritual (ruhaniyyah), namun juga berpengaruh terhadap konstelasi ekonomi suatu komunitas muslim.

Keutamaan Ramadhan
Rasululah SAW bersabda : "Sholat lima waktu, sholat jum'at ke jum'at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya itu menghapus dosa –dosa di antara keduanya selama dosa–dosa besar di jauhi ". (HR Muslim). Sabda Rosululoh Shalallou'Alaihi Wasallam, "Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan –syetan dibelenggu, dan jin-jin pembangkang dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satupun ditutup, dan penyeru berseru : "Hai pencari kebaikan, datanglah dan hai pencari keburukan berhentilah, Alloh mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka dan itu terjadi setiap malam". (HR Imam At-Tirmidzi)


Keutamaan Perbuatan Baik Pada Bulan Ramadhan
1. Sedekah
2. Qiyamul lail
3. Membaca Alqur'an
4. I'tikaf
5. Umrah

Penentuan Bulan Ramadhan
Penetapan bulan Ramadhan yaitu dengan Menggenapkan bulan Sa'ban atau Melihat hilal
(bulan sabit)

Syarat-syarat puasa
Puasa wajib kepada orang muslim yang berakal, dan baligh, adapun untuk wanit
muslimah ia disyaratkan bersih dari darah haidh dan nifas.

Musafir
Apabila musfir mempunyai kekuatan untuk berpuasa kemudian bepuasa itu baik, dan
musafir yang mendapatkan dirinya lemah, kemudian tidak berpuasa itu juga baik
kemudian dia menggantinya dihari yang lain.

Orang sakit dan Orang yang lanjut usia
  1. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, ia berpuasa
  2. Jika ia tidak mampu bepuasa dan ada harapan sembuh dari sakitnya ia boleh tidak berpuas kemudian menggantinya
  3. Jika orang lanjut usia atau orang skit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh dari sakitnya, ia tidak berpuasa dan bersedekah setiap hari yang ia tidak

berpuasa

Wanita hamil dan ibu menyusui
Jika wanita hamil dan menyusui menghawatirkan keselamatan dirinya dan anak atau janinnya ia tidak berpauasa kemudian menggantinya, jika ia berkecukupan ia bersedekah (menbayar fidyah) setiap hari yang ia tinggalkan agar lebih sempurna. 

Rukun-Rukun Puasa
  1. Niat, jika puasa sunnah maka syah berniat setelah terbit fajar dengan syarat ia belum makan dan minum
  2. Imsak.yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
  3. Waktu yaitu siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari


Sunnah-Sunnah Puasa
1. Menyegerakan berbuka puasa
2. Berbuka puasa dengan kurma matang
3. Berdo'a ketika berbuka
4. Sahur dan mengakhirkannya

Perkara-perkara yang makruh dalam puasa
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur
2. Mencium istri jika menimbulkan syahwat
3. Terus-menerus melihat istri dengan syahwat
4. Memikirkan seks
5. Menyentuh wanita dengan tangan
6. Mengunyah karet
7. Mencicipi makanan
8. Berkumur bukan untuk wudlu
9. Berbekam

Hal-hal yang membatalkan puasa tetapi tidak wajib membayar kafarat
1. Masuknya cairan kedalam perut melalui hidung, mata, telinga, dubur atau,
kemaluan wanita
2. Masuknya air ke perut akibat berlebih-lebihan dalam berkumur
3. Keluar mani akibat menghayalkan wanita atau mencium istri
4. Orang yang makan dan minum karena menyangka masih malam atau karena
menyangka waktu berbuka telah tiba
5. Orang yang makan minum kerana lupa kemudin ia ingat akantetapi ia tidak
menahannya
6. Muntah dengan sengaja
7. Masuknya sesuatu sedam lperut melakui mulurt sesuatu ylang bukanmakanan
8. Tidak berniat puasa
9. Murtad dari islam
B. Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat
1. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja tanpa paksaan
2. Makan dan minum dengan sengaja

Hal-Hal Yang Boleh Dikerjakan dalam Berpuasa
1. Menggunakan siwak
2. Mendinginkan badan dengan air karena kepanasan
3. Makan dan minum dan melakukan hubungan suami istri hingga terbit fajar
4. Bepergian karena ada keperluan
5. Di bolehkan berobat dengan obat apa saja yang halal dan tidak masuk keperut
6. Memakai minyak wangi
D. Hal-hal yang Ditolerir
1. Menelan ludahnya sendiri
2. Muntah dan air muntahnya tidak masuk lagi ke perutnya setelah keluar keujung
lidahnya menelan lalat dengan tidak sengaja
3. Masuknya debu jalan atau pabrik atau asap lain yang tidak bisa dihindari
4. Dalam keadaan junub hingga siang hari
5. Bermimpi
6. Makan dan minum karena lupa atau salah

Kaffarat
Kafarat ialah sesuatu yang menghapuas dosa karen tidak taat kepad Alloh. Karena ketidaktaatannya itu ia melakukkan dsatu dari tiga hal : Memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin dan jumlah kafarat sesuai dengan jumlah pelanggaran

Hikmah Adanya Kafarat
Adapun hikmah disyaritkannya kafarat ialah untuk melindungi syari'at dari dipermainkan seenakmya atau dari kehormatannya dilanggar dan membersihkan jiwa muslim dari ekses-ekses dosa pelanggaran yang Dikerjakannya tanpa udzur.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...