Skip to main content

MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH

Islamic banks are banks that operate in accordance with Islamic sharia principles, namely following the provisions of Islamic sharia, especially those that promote the procedure of Islamic Shari'a. While capital is the main source of Islamic bank funds originating from bank owners, which consists of capital paid up by shareholders, reserves and retained earnings. The aim of the establishment of Islamic banks generally is to promote and develop applications of Islamic principles , Shari'a and its tradition into financial and banking transactions and other related businesses so that people are protected from things that are mais and usury. Banks as business units cannot be separated from the name of capital because capital affects the implementation of the bank it self.

Pendahuluan 
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang berorientasi pada laba atau profit. Guna memperoleh hasil yang optimal, bank syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif, baik atas dana yang dikumpulkan dari masyarakat atau dana pihak ketiga, dana modal pemilik/pendiri bank maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyi fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menghimpun dana sebelum disalurkan ke masyarakat. 

Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan perangkat operasionalnya dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Modal merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus juga berfungsi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Sebagai lembaga perantara modal utama sebuah lembaga keuangan adalah keperayaan yaitu kepercayaan pihak-pihak yang dihbungkan. Dengan kata lain, modal utama lembaga keuangan ialah kredibilitas. Dimana para nasabah atau masyarakat luas. Sedangkan modal utama ke dua sebuah lembaga keuangan adalah profisionalitas, dalam mengelola uang atau dana yang dititipkan yang telah diamanahkan. Dengan kredibilitas dan profesionalitas keberadaan dan kelangsungan lembaga keuangan dipertaruhkan. Masalah permodalan merupakan salah satu topik pembahasan yang paling penting dalam perbankan. 


Berbagai usulan reformasi regulasi dalam perbankan, terutama setelah terjadinya krisis ekonomi tidak lepas dari upaya peningkatan kuantitas dan kualitas modal yang dimiliki oleh bank. Pada dasarnya fungsi modal bank adalah untuk mengurangi risiko. Hal ini dapat terjadi melalui tiga hal dasar, yaitu menjadi bantalan bagi bank untuk menyerap kerugian dan tetap solvent, memberikan akses bank ke pasar keuangan, dan mengatasi pertumbuhan bank dan risk taking. Manajemen modal yang baik oleh bank syariah mempertimbangkan berbagai hal di atas menjadi sesuatu yang penting dalam rangka memastikan bahwa sebagai entitas bisnis, bank syariah akan tetap stabil dan tidak mudah guncang ketika krisis ekonomi melanda di kemudian hari. 

Pengertian Modal 
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Modal merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain itu, modal dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan yang berasal dari modal dan hasilnya bagi pemilik modal.

Menurut Zainul Arifin secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.
  1. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal diartikan sebagai kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban.
  2. Fungsi Modal Bank sebagai unit bisnis tidak lepas dari modal, sebab modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Beroperasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi: 
  3. Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para pertisipan pasar membandingkan return on investment di antara bank-bank yang ada.
Sementara itu, Brenton C. Leavit, staf Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika, dalam kaitannya dengan fungsi dari modal bank, menekankan ada empat hal yaitu: 
  1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi. 
  2. Untuk menyerap kerugian tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi. 
  3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya dengan diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank. 
  4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat. Melihat fungsi modal pada suatu bank yang disampaikan di atas menunjukkan, bahwa kedudukan modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank selama beroperasinya bank tersebut. 

Sumber-sumber Permodalan Bank Syariah 
Bank syariah merupakan suatu lembaga yang salah satu fungsinya menghimpun dana masyarakat, harus memiliki suatu sumber untuk mengimpun dana sebelum disalurkan kemasyarakat kembali. Sumber dana yang terbesar bersumber dari dana masyarakat, disamping sumber dana lainnya yang berasal dari pinjaman dan modal sendiri. 

Sumber dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito juga lazim disebut sebagai sumber dana tradisional. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas: Modal Sumber utama dana bank syariah adalah modal inti dan kuasi ekuitas. Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal disetor oleh para pemegang saham. Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Cadangan, merupakan sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian dikemudian hari. Laba ditahan, merupakan sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri melalui rapat umum pemegang saham diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. 

Sedangkan kuasi ekuitas merupakan dana-dana yang tercatat dalam rekening bagi hasil (mudharabah). Modal ini memiliki fungsi sebagai penyangga dan penyerap kerugian serta mrelindungi kepentingan pemegang rekening titipan (wadiah) dan pinjaman (qard), sedangkan kuasi ekuitas hanya menanggung risiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri telah terbukti bahwa risiko memang timbul bukan akibat kelalaian pihak manajemen bank sebagai mudharib.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...