Skip to main content

Mualamah II Jual Beli Mavro dalam Komunitas MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) Perspektif Hukum Islam di Indonesia


MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr. Sergey Mavrodi dengan cara saling membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per bulan. Dalam 
sistemnya ada PH yaitu Provide Help = memberi bantuan (buy mavro), lalu setelah 1 bulan partisipan melakukan GH yaitu Get Help = dapatkan bantuan (sell mavro) kepada partisipan lain. Contoh mekanisme atau cara kerja sistem MMM adalah seperti ini Misal si A adalah partisipan baru MMM yang akan melakukan PH atau memberi bantuan sebesar 1 juta rupiah. Sistem akan mencarikan si A orang yang ingin mendapatkan bantuan. Akhirnya sistem menemukan si B yaitu partisipan lama MMM, sistem menyuruh si A mentransfer uang kepada si B sebesar Rp 1.000.000,-. 

Di era global saat ini banyak tatacara untuk mendapatkan uang, salah satunya yaitu dengan cara bergabung dengan sebuah komunitas dunia maya, dimana para anggotanya saling memberi bantuan, yaitu komunitas MMM (Mavrodi Mondial Moneybox). Dinamakan komunitas dunia maya karena para anggotanya hanya bisa berkomunikasi lewat internet. Di dalam MMM tidak ada pimpinan maupun pemiliknya. MMM adalah social business community atau komunitas bisnis sosial. 

MMM singkatan dari bahasa Rusia “Moui Mouzheu Manonghea” yang terjemahannya adalah “bersama kita bisa berbuat banyak”. Dalam bahasa inggris biasa disebut Mavrodi Mondial Moneybox. Komunitas MMM ini dirintis oleh Sergey Pantelevich Mavrodi, seorang kebangsaan Rusia. MMM sendiri adalah sebuah program finansial yang diciptakan untuk menghubungkan antar partisipan diseluruh dunia yang ingin memberikan bantuan dan mendapatkan bantuan keuangan secara sukarela. MMM tidak mengumpulkan uang masyarakat, tidak ada sedikitpun uang yang ditransfer ke pengelola. Hari ini anda memberikan bantuan, bulan depan anda mendapatkan bantuan begitulah cara kerja sistem MMM.  contoh cara kerja sistem MMM seperti ini, Adi tertarik bergabung dalam komunitas ini dan melakukan pembelian (buy mavro) dengan cara request provide help atau memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000,- dengan cara mengantri di sistem MMM. Selang beberapa hari, sistem secara random memberitahukan kepada Adi bahwa Ani sedang menjual mavronya (sell mavro). Ani adalah partisipan lama MMM. Dalam waktu 48 jam Adi harus mentransfer Rp 1.000.000,- ke rekening Ani, dan mengupload bukti transfer asli ke sistem MMM dengan cara menscannya atau memotretnya. Dan dalam waktu 72 jam Ani harus mengkonfirmasi transaksi Adi, dan transaksi buy mavro dan sell mavro telah selesai. 

Sistem ini tergolong baru dan pertama kali di dunia. Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari segi kaidahnya. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt. tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia atau muamalah, maka ini adalah tugas para ulama untuk menafsirkan hukumnya.

Setelah transfer uang kepada si B, si A harus mengupload bukti transfer dengan cara menscan atau memotretnya ke sistem MMM dalam jangka waktu 48 jam. Setelah memberi bantuan si A akan mendapatkan mavro IDR. Mavro ini hanya berbentuk angka yang tertera di akunnya si A. jumlah mavro sama dengan jumlah uang yang di transferkan si A kepada si B yaitu 1 juta rupiah. Lalu setelah kurang lebih 1 bulan, mavro IDR = mata uang rupiah dalam bentuk mavro itu akan bertambah 30%. Dan setelah jatuh tempo, mavro IDR sudah menjadi Rp 1.300.000,-. 

Saat itulah si A sudah diperbolehkan oleh sistem untuk menjual mavro tersebut. Oleh sistem sudah diatur agar yang membeli mavronya si A bukan si B, melainkan orang lain misalnya si C dan si D. Si C dan si D adalah partisipan baru MMM yang harus melakukan apa yang dilakukan si A dahulu, yaitu membeli mavro atau memberi bantuan. Si C di suruh sistem mentransfer uang Rp 1.000.000,- kepada si B dan si D disuruh transfer Rp 300.000,- kepada si B. Akhirnya si B mendapatkan modal awal plus tambahan 30% yaitu Rp 1.300.000 dari si C dan si D. Si C dan si D pun akan mendapatkan mavro sesuai dengan jumlah yang Ia transferkan kepada si B, dan mavro tersebut akan bertambah setiap bulannya 30%, jika jatuh tempo si C dan si D juga dapat menjual mavronya kepada pertisipan baru atau lama yang akan di acak oleh sistem.

Jual beli mavro yang dilakukan oleh komunitas MMM ini tidak seperti jual beli yang dilakukan pada umumnya. Dalam komunitas MMM ini mereka hanya memperjualbelikan mavro yang sifatnya metafisika. Mavro ini bukan benda atau harta yang bisa memberikan manfaat kepada pemiliknya. Obyek yg di jual belikan pun tidak sesuai syarat. Syarat obyek barang yang di perjualbelikan adalah harus nyata dan memberikan manfaat yang riil. Diantara syarat obyek jual beli adalah barang yang dijual harus mauju>d (ada). Oleh karena itu, tidak sah jual beli barang yang tidak ada (ma’du>m) atau yang dikhawatirkan tidak ada. Karena jual beli mavro ini tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli maka hukum dari jual beli mavro yang dilakukan oleh komunitas MMM ini tidak sah. Jual beli dalam agama Islam memiliki syarat dan rukun yang harus di penuhi, jika tidak terpenuhi maka hukum jual belinya tidak sah. Jika jual belinya tidak sah, maka jual beli mavro ini hukumnya haram.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...