Skip to main content

Nusyuz: Ketika Istri Durhaka, Suami Harus Bagaimana?


Bahtera rumah tangga idealnya menjadi syurga bagi para penghuninya. Bukan hanya bagi suami, istri dan anak-anaknya. Namun juga bagi mertua, kolega dan tetangga. Namun apalah daya, kerap sekali harapan tak sesuai dengan kenyataan. Tak jarang disaksikan, keluarga justru bernuansa neraka. Faktor ekonomi, nafkah batin, kehadiran PIL atau WIL, ego sektoral hingga watak bawaan menjadi sesuatu yang muncul kemudian dan membawa bencana. 

Dalam ulasan ini, dibahas tentang nusyuz, yaitu durhakanya istri terhadap suaminya. Derajat kedurhakaan di sini telah mencapai batasan yang tidak bisa lagi ditoleransi oleh syariat Islam. Apakah itu? Bagaimana sang suami harus menyikapinya? Silahkan baca artikel ini dengan sabar dan seksama. 

وقوله تعالى : واعلموا أنما أموالكم وأولادكم فتنة
Allah SWT berfirman bahwasanya umat Islam harus mengetahui sesungguhnya harta-harta dan anak-anak mereka adalah ujian. Maksud ujian di sini adalah apakah kepemilikannya atas harta dan keluarga akan menambah ketakwaannya kepada Allah SWT, atau justru menjauhkan seorang kepala keluarga dari syariat Allah SWT. 

Istri Menggerutu, Bahkan Memaki Tidak Serta Merta Nusyuz
Istilah durhaka kerap kali subjektif. Lantas bagaimana batasan Ulama tentang nusyuz? Nah ternyata, tidak sesederhana itu. Jika istri menggerutu atau bahkan memaki-maki suami karena suatu keadaan yang memaksanya berbuat demikian ternyata hal ini masih dima'fu. Hal ini sebagaimana penjelasan kitab Raudhatut Thalibin juz 3 halaman 75:
فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. روضة الطالبين ٣/٧٥
Dalam hal istri unjuk rasa sehingga ia  meninggalkan rumah (minggat) dan menjauhkan diri dari tinggal bersama suaminya dan menolak bermesraan. Suami lantas menuntut ketaatan istri hingga kelelahan namun tidak ada tanda penolakan, maka itu bukanlah bentuk ketidaktaatan meskipun sampai menghina dan memaki, tapi istri tersebut tetap berdosa dan berhak untuk didisiplinkan meskipun dengan cara disakiti. Namun demikian sang istri tetap berhak mendapatkan nafkahnya dari sang suami. 

Dalam kitab الموسوعة الفقهية الكويتية (40/ 289) disebutkan hal senada: 
وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَانِهَا لاَ يَكُونُ نُشُوزًا، بَل تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ.
Jika seorang wanita menghina suaminya dan menyakitinya dengan lidahnya, maka itu belumlah bisa dikatagorikan sebagai suatu tindakan ketidaktaatan, namun demikian ia tetap berdosa dan berhak untuk disanksi.

Lantas, sebenarnya nusyuz itu bagaimana? Syaikh Wahbah al-Zuhaili menuturkan sebagaimana berikut ini:
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (10/ 7364)4) ـ النشوز: هو معصية المرأة لزوجها فيما له عليها مما أوجبه له عقد الزواج. والنفقة تسقط بنشوز المرأة، ولو بمنع لمس بلا عذر بها، إلحاقاً لمقدمات الوطء بالوطء؛ لأن النفقة هي في مقابلة الاستمتاع، فإذا امتنعت فلا نفقة للناشز. وقال الحنفية: النفقة التي تسقط بالنشوز أو الموت هي النفقة المفروضة، لا المستدانة في الأصح.



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...