Skip to main content

Nusyuz: Ketika Istri Durhaka, Suami Harus Bagaimana?


Bahtera rumah tangga idealnya menjadi syurga bagi para penghuninya. Bukan hanya bagi suami, istri dan anak-anaknya. Namun juga bagi mertua, kolega dan tetangga. Namun apalah daya, kerap sekali harapan tak sesuai dengan kenyataan. Tak jarang disaksikan, keluarga justru bernuansa neraka. Faktor ekonomi, nafkah batin, kehadiran PIL atau WIL, ego sektoral hingga watak bawaan menjadi sesuatu yang muncul kemudian dan membawa bencana. 

Dalam ulasan ini, dibahas tentang nusyuz, yaitu durhakanya istri terhadap suaminya. Derajat kedurhakaan di sini telah mencapai batasan yang tidak bisa lagi ditoleransi oleh syariat Islam. Apakah itu? Bagaimana sang suami harus menyikapinya? Silahkan baca artikel ini dengan sabar dan seksama. 

وقوله تعالى : واعلموا أنما أموالكم وأولادكم فتنة
Allah SWT berfirman bahwasanya umat Islam harus mengetahui sesungguhnya harta-harta dan anak-anak mereka adalah ujian. Maksud ujian di sini adalah apakah kepemilikannya atas harta dan keluarga akan menambah ketakwaannya kepada Allah SWT, atau justru menjauhkan seorang kepala keluarga dari syariat Allah SWT. 

Istri Menggerutu, Bahkan Memaki Tidak Serta Merta Nusyuz
Istilah durhaka kerap kali subjektif. Lantas bagaimana batasan Ulama tentang nusyuz? Nah ternyata, tidak sesederhana itu. Jika istri menggerutu atau bahkan memaki-maki suami karena suatu keadaan yang memaksanya berbuat demikian ternyata hal ini masih dima'fu. Hal ini sebagaimana penjelasan kitab Raudhatut Thalibin juz 3 halaman 75:
فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. روضة الطالبين ٣/٧٥
Dalam hal istri unjuk rasa sehingga ia  meninggalkan rumah (minggat) dan menjauhkan diri dari tinggal bersama suaminya dan menolak bermesraan. Suami lantas menuntut ketaatan istri hingga kelelahan namun tidak ada tanda penolakan, maka itu bukanlah bentuk ketidaktaatan meskipun sampai menghina dan memaki, tapi istri tersebut tetap berdosa dan berhak untuk didisiplinkan meskipun dengan cara disakiti. Namun demikian sang istri tetap berhak mendapatkan nafkahnya dari sang suami. 

Dalam kitab الموسوعة الفقهية الكويتية (40/ 289) disebutkan hal senada: 
وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَانِهَا لاَ يَكُونُ نُشُوزًا، بَل تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ.
Jika seorang wanita menghina suaminya dan menyakitinya dengan lidahnya, maka itu belumlah bisa dikatagorikan sebagai suatu tindakan ketidaktaatan, namun demikian ia tetap berdosa dan berhak untuk disanksi.

Lantas, sebenarnya nusyuz itu bagaimana? Syaikh Wahbah al-Zuhaili menuturkan sebagaimana berikut ini:
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (10/ 7364)4) ـ النشوز: هو معصية المرأة لزوجها فيما له عليها مما أوجبه له عقد الزواج. والنفقة تسقط بنشوز المرأة، ولو بمنع لمس بلا عذر بها، إلحاقاً لمقدمات الوطء بالوطء؛ لأن النفقة هي في مقابلة الاستمتاع، فإذا امتنعت فلا نفقة للناشز. وقال الحنفية: النفقة التي تسقط بالنشوز أو الموت هي النفقة المفروضة، لا المستدانة في الأصح.



Comments

Popular posts from this blog

Daftar Perkuliahan

 Assalamu'alaikum Mahasiswa! Dalam laman ini akan dideskripsikan ruang keilmuan yang diampu Pak Dosen. Tentu, secara berkala akan dilakukan revisi-revisi yang relevan dengan data dan perkembangan keilmuan. Jadi, halaman ini akan menjadi semacam peta perkuliahan yang memudahkan bagi mahasiswa untuk mengakses pokok-pokok tema pengetahuan yang akan dibahas dalam perkuliahan.  Perkuliahan yang akan disematkan di sini mengadung kontrak perkuliahan, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan materi-materi yang menjadi diskursus pembahasan. Bagi mahasiswa dan pengunjung, jangan lupa untuk memfollow situs ini untuk memudahkan informasi perkembangan keilmuan yang sedang didalami.  Daftar Perkuliahan: Etika Bisnis Islam Akuntansi Syariah Hukum Gadai Pengantar Ekonomi Syariah

Sejarah Filologis Pondok Pesantren Darussalam Dukuhwaluh

  Secara demografis, Desa Dukuhwaluh merupakan perluasan kawasan Desa Pandak dan Dusun Woeloeng yang berbatasan dengan Desa Tambaksari, Desa Bantarwoeni, Desa Karangsari, Desa Bojong dan Desa Artja di sisi selatan. Pemekaran kawasan ini sekaligus menjadikan suatu kawasan administrasi yang baru dengan sebutan Dukuhwaluh. Pada tahun 1992 di sisi barat daya Desa Dukuhwaluh berdiri lembaga pendidikan agama Islam bercorak salafiyyah atas inisiasi Dr. KH. Chariri Shofa, M.Ag atau yang masyhur diingat sebagai Kyai Khariri. Sebelum membuka pemukiman santri di Dukuh Wulung, beliau merupakan salah satu dari badal pendiri dan pengasuh yaitu KH. Muslich bersama Dr. KH. Noer Iskandar al-Barsani di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci Purwokerto.

Sarung Berlogo NU Dikecam, Produsen dan Reseller Mengerang.

Ilustrasi Sarung NU Sarung NU Indetitas masih menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Termasuk logo Nahdlatul Ulama (NU) di kalangan pasar Nahdliyyin. Bagi sebagian pembeli, sarung karakter satu ini bukan hanya sekedar sarung biasa, namun lebih sebagai ekspresi ideologis di dalam lingkungan sosial. Dan bagi kalangan produsen dan makelar atau reseller sarung karakter, ini adalah peluang pasar yang kuat. Ini peluang besar memadatkan pundi-pundi penjualan.  Lantas, apakah tingginya permintaan pasar atas sarung karakter ini terpengaruh 'keramat' NU? Tentu saja, tanpa adanya logo tersebut, kain sarung hanyalah selembar kain yang nir-faidah. Sekali lagi NU menunjukkan endorsenya terhadap kreativitas dunia industri tekstil di Indonesia. Logo NU pada Sarung Dikecam Sebenarnya, entah ide siapa yang pertama kali menjadikan logo NU sebagai ornamen sarung. Ada yang menyebut hal ini marak semenjak logo-logo banom NU mulai dijadikan bahan atasan batik pada dasawarsa terakhir ini. Ekspr...