Skip to main content

Rekonstruksi Sistem Zakat di Indonesia

Kesadaran menunaikan zakat masyarakat masih terbilang rendah. Fakta ini bisa dibuktikan dengan riset manapun, dengan random responden daerah manapun. Tentu, situasi ini seharusnya menjadi keresahan bagi setiap Kiai dan akademisi. Juga pemerintah, tentunya. Lantas, bagaimana sebaiknya yang harus dilakukan? Pertanyaan seperti ini adalah awal bagi semuanya. 

Strategis, Zakat adalah Rukun Islam
Sesuatu yang tak mungkin terelakkan bagi penganut ajaran Nabi Muhammad SAW adalah tunduk dan taslim  pada seluruh ketentuannya. Dalam hal ini, sebut saja rukun Islam. Dan sisi filantropi yang digadang-gadang mampu meringankan beban umat adalah zakat. Baik, zakat fitrah maupun zakat maal yang lebih progresif. 

Kemiskinan, bagaimanapun menjadi problem mengikuti perkembangan suatu peradaban. Agama Islam semenjak nubuwahnya memiliki konsen yang serius terkait problem kemiskinan ini. Sementara, optimalisasi zakat sempat terganggu dalam negeri-negeri Islam akibat terlalu lama di bawah kolonialisasi bangsa Eropa. Hal ini merupakan fakta sejarah, tak ada yang kuasa menampiknya. 

Premis di atas tak utuh rasanya jika belum mengungkap potensi zakat bagai pembangunan dan kemanusiaan. Dalam hal ini, bagaimanapun juga, diskursus zakat adalah domain pemerintah. Bukan ormas Islam. 

Sistem Zakat Nasional, Absurd? 
Upaya mengendalikan arus uang zakat maal, faktanya, telah dilakukan semenjak pra-kolonial. Dana zakat semenjak awal Kesultanan di Nusantara telah dialokasikan sebagai sokoguru keuangan negara. 

Sejarah mencatat, bagaimana Kesultanan Demak dan generasi setelahnya berkontribusi dalam program kontra-pendudukan oleh bangsa Kaukasia di sejumlah bandar pesisir utara Jawa. Inisiasi serupa pun tercatat atas Kesultanan Banten atas pendudukan Portugis, Spanyol dan Britania yang bersikeras membedah jalur Timur dari semenanjung Malaka. Artinya, zakat bahkan pernah diposisikan sebagai sumber pendanaan bagi pertahanan negara. Sayangnya, tak banyak sejarahwan atau ekonom yang mengungkapnya dalam narasi-narasi lembar ilmiah. 




Comments

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan bertanggungjawab.

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...