Skip to main content

Industri Halal: Terminologi dan Klasifikasi

Halal Industri - Opini: Sugeng Riyadi Syamsudien, S.E, M.S.I

Pencapaian pembangunan ekonomi daerah dipahami dengan meningkatnya derajat kesejahteraan masyarakat suatu kawasan (Tumangkeng, 2018, hlm. 127). Sedangkan kemajuan suatu daerah dapat dianalisa dari sejumlah indikator utama selain penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai opini audit yang diterbitkan atas laporan keuangan pemerintah (Muhtar & Amarullah, 2018, hlm. 136), adalah pelayanan publik, menajemen pemerintahan (good goverment), indeks pembangunan manusia dan daya saing antar daerah sebagaimana titik capaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) suatu kawasan (“H. Ihsan,” 2020, para. 1).

Industri perbankan merupakan variabel penggerak perekonomian suatu daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi kawasan, industri perbankan diproyeksikan dapat fungsi intermediasinya guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Sintha, 2020, hlm. 8). Industri bisnis berbasis syariah, termasuk perbankan di dalamnya, merupakan sektor global yang mengalami perkembangan signifikan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari basis penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Industri halal menjadi potensi di banyak daerah yang selayaknya mendapat respon penuh dari pemerintah daerah setempat (Santoso & Cahyani, 2020, hlm. 57). Misi industrialisasi syariah diarahkan pada terealisasikannya kemaslahatan masyarakat yang relevan dengan rencana strategis nasional seperti Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kesejahteraan masyarakat yang berangkat dari optimalisasi kontribusi industri halal pada suatu daerah tidak pernah lepas dari inisiasi penguatan literasi syariah (sharia literacy) yang menjadi domain perguruan tinggi (Awaluddin, 2018, hlm. 247) dan pondok pesantren.

Perguruan tinggi sendiri, sebagaimana amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, mengampu kedudukan, peran dan fungsi yang signifikan dalam proses perubahan masyarakat (social change). Dengan tiga misi tersebut dapat dideskripsikan: Pertama, misi pendidikan merupakan proses transmisi intelektual dan peningkatan mutu peradaban suatu masyarakat. Kedua, misi penelitian, perguruan tinggi berkomitmen untuk mengupayakan inovasi terbarukan dalam ilmu pengetahuan dan budaya terapan. Ketiga, pengabdian masyarakat, dimana perguruan tinggi memberikan dampak layanan sosial di dalam proses kemaslahatan dan kemajuan peradaban masyarakat. Dalam resepsi ilmu pengetahuan untuk perubahan masyarakat, eksistensi perguruan tinggi menjadi indikator primer terhadap kesejahteraan dan kemajuan peradaban suatu masyarakat (Angkawijaya, 2017, hlm. 7).

Dalam kaitan pengembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat muslim suatu daerah, hal ini tidak lepas dari resepsi industri halal. Bisnis berbasis hukum Islam, selama ini di Indonesia merambah ke semua lini sektor publik, antara lain produk halal, jasa keuangan dan layanan publik. Konteks produk yang dimaksud adalah urgensitas industri halal di tengah-tengah masyarakat muslim di suatu kawasan. Preferensinya dalam meliputi sektor hulu pada bahan baku, proses produksi hingga sektor hilir masyarakat konsumen. Sedangkan dimensi industri halal pada jasa keuangan meliputi segala aktivitas intermediasi dan layanan keuangan baik yang bersifat komersial maupun filantropis di tengah suatu masyarakat pada suatu daerah. Adapun industri halal pada sektor layanan publik meliputi optimalisasi nilai-nilai keIslaman yang ada sebagai etalase masyarakat yang rahmatan li al-‘alamīn tanpa tercerabut dari akar kepribadian bangsa Indonesia. 

Terdapat tiga variabel utama guna mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kawasan secara fundamental, yaitu capital accumulation, technological progress dan growth in population. Ketiga variabel tersebut akan bermuara pada aktivitas produksi (Pujayanti, 2020, hlm. 20). Konsep nilai Islam yang konsen pada kualitas produk halal dan thayyib merupakan tingkat kesadaran baru yang kini merambah Indonesia. Dalam hal ini, upaya penguatan industri halal mendesak untuk diselenggarakan Sustainable Development Goal Program baik di skala nasional maupun lokal daerah.

Industri halal sebagai bagian fenomena industrialisasi merupakan bagian tahapan dari proses pembangunan. Sebagai obyek pembangunan, industri halal dapat didekati dengan sejumlah teori, seperti: Solow Growth Model, Teori Pembangunan Arthur Lewis, Teori Hollis B. Chenery dan New Trade Theory (Nasrullah, 2018, hlm. 58–60). Dalam lingkup industri halal yang melibatkan lembaga keuangan, pariwisata, kuliner dan jasa berbasis syariah pada gilirannya akan membutuhkan pelibatan negara seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selain tentu kehadiran pendidikan tinggi agama Islam sebagai mitra bestari. Berdasarkan sejumlah riset para peneliti, industri halal yang berkutat pada angka di bawah 5% dari akselerasi, angka yang masih jauh dari ekspektasi. Guna mengakslerasi prosentasi tersebut penguatan regulasi menjadi suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi (Santoso & Cahyani, 2020, hlm. 73)


Referensi:

Angkawijaya, Y. F. (2017). Peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan moral bangsa (Studi kasus peran konsep diri terhadap karakter mulia pada mahasiswa di Universitas X Surabaya). Widyakala: Journal of Pembangunan Jaya University, 4(1), 36–42.

Awaluddin, M. (2018). Penguatan Peran Perguruan Tinggi Islam Dalam Mendorong Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Iqtisaduna, 4(2), 238–249.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga. (2021). https://purbalinggakab.bps.go.id/indicator/12/92/1/jumlah-penduduk.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga. (2021a). https://purbalinggakab.bps.go.id/indicator/26/177/1/indeks-pembangunan-manusia.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga. (2021b). https://purbalinggakab.bps.go.id/indicator/23/66/1/jumlah-keluarga-pra-sejahtera.html

Budoyo, S. (2018). Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 1(1).

H. Ihsan: Kemajuan Daerah Bisa Dilihat Dari 3 Indikator. (2020, Oktober 27). BandungRaya. https://bandungraya.net/2020/10/27/h-ihsan-kemajuan-daerah-bisa-dilihat-dari-3-indikator.html

Hardin, S. D. (2018). Peranan Alumni Perguruan Tinggi Kagamaan Islam di Tengah-Tengah Masyarakat. AL-WIJDÁN: Journal of Islamic Education Studies, 3(2), 207–227.

Hidayah, A. N., & Wardani, S. (2019). Peranan Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pengembangan Perbankan Syariah di Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah. Proceeding of The URECOL, 238–243.

Kabupaten Purbalingga, B. P. S. (2021). Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga. https://purbalinggakab.bps.go.id/indicator/28/56/1/jenis-sekolah.html

Muhtar, M., & Amarullah, R. (2018). Sebuah Paradoks: Opini WTP dan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Borneo Administrator, 14(2), 135–150. https://doi.org/10.24258/jba.v14i2.335

Nasrullah, A. (2018). Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 6(1), 50–78.

Priambodo, A., Hasibuan, R. R., & Sulaeman, M. (2021). Kontribusi Tingkat Industri Terhadap Angkatan Kerja Di Kabupaten Purbalingga. Perwira Journal of Economics & Business, 1(1), 25–29.

Pujayanti, D. A. (2020). Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goals di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic, 1(01), 20–33.

Revandi, V., Ernawati, A., & Wibowo, A. N. (2019). Pengaruh Bandar Udara Terhadap Urban Development Di Purbalingga. Seminar Nasional Komunitas dan Kota Berkelanjutan, 1(1), 34–37.

Santoso, L., & Cahyani, Y. T. (2020). Pengaturan Wisata Halal Untuk Pembangunan Daerah: Transformasi Industri Halal Di Era Disrupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 57–75.

Sintha, L. (2020). Kinerja Efisiensi Industri Perbankan Indonesia: Bank Pembangunan Daerah. Jurnal Mitra Manajemen, 6(1).

Tentang Purbalingga | Kabupaten Purbalingga. (2021). https://www.purbalinggakab.go.id/v1/tentang-purbalingga/

Tumangkeng, S. (2018). Analisis Potensi Ekonomi di Sektor dan Sub Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kota Tomohon. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 18.

Winarni, E., Ahmad, A. A., & Suharno, S. (2019). Community Participation of Development Planning in Purbalingga Regency. ICORE, 5(1).

 

 



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...