Skip to main content

Mendesak! Breakdown Perpres 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keuangan Pesantren ke dalam Peraturan Daerah


Ada sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai hadiah. Terlebih dengan ratifikasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, euforia semakin menjadi-jadi, umumnya di kalangan santri. Barangkali mereka mengira, bahwa semua itu hanya cukup sampai di batas regulasi belaka. Padahal tidak.


Tentu, beragam dinamika tanggapan bertebaran. Sehingga di kalangan pondok pesantren sendiri. Pro dan kontra dalam sejumlah bilik diskusi secara sengit berlangsung. Pihak pro dana abadi pesantren menganggap ini sebuah capaian perhatian pemerintah atas kontribusi pesantren terhadap negara semenjak awal berdiri. Sementara, pihak yang kontra menganggap bahwa ratifikasi dua regulasi di atas tidak lebih sebagai alat negara guna mengendalikan kemerdekaan para kiai di dalam mengelola arah pendidikannya. Keuangan itu hanya umpan, jerat kekang adalah kailnya, demikian kurang-lebihnya.
Di sisi lain, tampaknya keterbatasan masalah pengelolaan dan pelaporan keuangan sektor publik menjadi kendala tersendiri. Ini harus diakui, sebahagian besar pesantren tradisional terkesan enggan jika harus disibukkan dengan hiruk-pikuk lembar pertanggungjawaban ketimbang mengurus inti tugas mereka, yaitu mengaji. Maka, realitas ini harus menjadi catatan tersendiri bagi stakeholders guna memediasi kesenjangan yang sedang berlangsung.

Pesantren, sejauh ini patut percaya diri. Sejauh perjalanan kemerdekaan negara, meski tak mendapatkan tempat yang layak dalam porsi anggaran negara, mereka tetap tegak tegar berdiri. Setahap demi setahap mampu menunjukkan kapasitas penyelarasan norma kependidikan dan moral sosial, meski dengan kontribusi yang sangat minim dari otoritas. Maka, jika hari ini harus tunduk gegara aspek keuangan, tentu umpan yang ada harus kembali ditimbang ulang.

Mempertanyakan hakekat kebutuhan pesantren dalam ruang negara, tentu harus diarahkan kepada para penggiat pesantren itu sendiri. Bukan politisi, dan bukan ormas Islam. Salah satu yang paling disayangkan kerap terjadi, klaim perwakilan pesantren ke meja legislator sebagian besar hanya menciptakan proyek-proyek yang kurang menyentuh pondok pesantren itu sendiri. Industri pesantren paham akan fenomena ini. Mereka semakin merunduk dan berhati-hati.

Sejumlah percakapan tendensius kerap berlangsung. Ini tentang lambannya otoritas guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke dalam bentuk Keppres. Dugaan masih adanya 'resistensi' akan kehadiran pesantren di tengah-tengah negara diduga banyak majelis percakapan tetap berlangsung. Di antara kaum resistan itu, bahwa tidak menutup kemungkinan juga dari kalangan kelompok muslim tersebut yang merasa akan tertinggal jika kedua regulasi ini dilaksanakan secara serius. 

Lantas, kapankah ke dua regulasi tentang pesantren itu mendapatkan tempat di daerah, baik provinsi maupun kabupaten? Ini masih menjadi as'alul kubro bagi banyak kalangan. Bagi otoritas, selama desakan masyarakat belum bergema, itu artinya breakdown regulasi itu belum dipandang perlu. Terlebih, banyak birokrat yang membaca bahwa proses dinamika isu masih belum final.

Jadi, terserah anda.






























Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...