Skip to main content

Quo Vadis Regulasi Pendidikan Nonformal Keagamaan Islam di Kabupaten Banyumas


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Jadi, hukum sebagai panglima, merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945. Nah, terdapat elemen pendidikan sosial keagamaan non-formal di lingkungan masyarakat Indonesia yang masih belum merasakan kehadiran negara, yaitu Taman Pendidikan Al-Qur'an. Padahal, jauh di kampung-kampung pelosok 'lembaga' tradisional yang paling dasar mengenalkan baca tulis Al-Qur'an dan syariat ini terselenggara. Kembang-kempis, tentu. Dana Desa belum menyentuh dengan akurat komunitas asasi ini. Meski regulasi di pusat dan provinsi telah membuka jalur yuridis, namun beberapa pemimpin daerah terkesan enggan menindaklanjutinya sebagai bentuk pensejahteraan para pegiat pendidikan non-formal di sudut-sudut kampung dan desa.

Di Kabupaten Banyumas, misalnya. Jika aspek yuridis terhadap pendidikan non-formal keagamaan dilacak dan susun ke dalam fragmen payung hukum, maka dapat digelar kepastian hukum atas nasib para guru ngaji tersebut. Antara lain sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lihat;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lihat;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lihat
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren lihat;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan lihat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas lihat;
  7. Proses Penyusunan Peraturan Daerah lihat:
  8. Dasar Hukum Struktur Skala Upah lihat;
Namun demikian, meskipun deretan regulasi tersebut telah teratifikasi, realisasinya masih terbilang utopis. Jauh panggang dari api. Para guru-guru madrasah dan guru Taman Pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Banyumas sampai tulisan ini dirilis belum dianggap sebagai subyek pembangunan karakter daerah dan masyarakatnya pada sidang-sidang badan anggaran semenjak tahun 2017. Mungkinkan pandemi melenakan para pemangku otoritas untuk melupakan nasib para pegiat-pegiat moral di lapisan paling bawah. Keperpihakan diduga sebagai kesenjangan obyek pembangunan daerah. Semua sedang bergulir, semoga seluruh stakeholders mendapatkan hidayah dan ma'unah dari Allah SWT demi kemaslahatan rakyatnya.

Lantas, jika terdapat ratifikasi peraturan daerah yang tidak lantas ditindaklanjuti pada sidang-sidang komisi, konsekuensi apa yang menimpa para legislator sebagai respresentasi rakyat dalam sistem pemerintahan daerah. Jawabannya, secara yuridis, tidak ada. Bisa jadi, ini kiranya yang menyebabkan legislator merasa nyaman dalam hening dan 'sejuk'nya suasana. Apakah perlu digedor melalui gerakan rakyat dan media? Maka jawabannya, apakah setuli itu. Ironi sekali.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...