Skip to main content

Industri Halal: Apa dan Bagaimana?


Labelisasi otoritas bernuansa syariah tampaknya masih menjadi kegandrungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Hal ini tentu menyiratkan beberapa kondisi sosial dan psikologis terhadap dinamika masyarakat. Media dan pendidikan dituding membawa pengaruh kepada masyarakat yang lebih memilih mencari tahu sendiri tentang segala hal yang bernuansa syariah. Tampaknya, ini gaya baru generasi post-milenial dengan limpahan arus informasi sebagai taglinenya.

Setelah sebelumnya dunia akademisi dan pegiat syariah berhasil mempengaruhi pemikiran masyarakat luas dengan dinamika syariahisasi. Dengan dukungan politik, ekonom dan pemanfaatan media sosial digital, kampanye syariah ini terbilang sukses. Beberapa ekses negatif, seperti para pembawa kampanye khilafah sebagai penumpang gelap kampanye syariah, dibekukan. Sekali lagi dibekukan, bukan dibubarkan. Antisipasi dari Pemerintah ini memang patut diapresiasi, meskipun bagi sebahagian pihak menyimpan kecurigaan, bahwa pada suatu saat mereka akan kembali dicairkan atas nama dinamika politik.

Industri Halal
Kaum akademisilah kiranya yang paling berjasa mengambangkan informasi dan keilmuan terkait wacana industri halal. Setelah sebelumnya tagline industri syariah dipopulerkan oleh kalangan politisi Islam guna meraup suara dan kekuatan modal. Dalam konteks ini, yang patut disayangkan adalah menghilangnya peran strategis kaum akademisi tradisional dari kalangan pondok pesantren guna turun gunung untuk turut mewarnai dinamika wacana yang berkembang.

Industri halal selama ini dipahami sebagai usaha-usaha ekonomi yang melindungi hak beragama pada suatu obyek publik. Para ilmuwan menilai bahwa keberagamaan seseorang merupakan suatu bentuk entitas yang wajib untuk dilindungi. Dalam hal ini misalnya di ranah pariwisata, demi mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia sebagai muslim. Dan lokasi pariwisata mainstream justru berada di basis-basis daerah non-muslim, maka perlindungan konsumsi halal bagi para pelancong yang datang wajib hukumnya mendapatkan jaminan dari pegiat pariwisata setempat.

Untuk itu, konsep dan regulasi industri syariah kini terlihat massif digelorakan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Sejumlah isu-isu sentimental berkembang. Meski demikian, substansi konsep industri syariah sebagai salah satu bentuk perlindungan kepercayaan warga negara Indonesia memang selayaknya untuk dikembangkan dan dibakukan secara normatif.

Ruang lingkup industri halal selama ini diarahkan meliputi banyak lini sektor sosial, seperti pariwisata, perhotelan, ruang publik yang menyediakan ruang ibadah dan juga sektor keuangan.



 





Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...