Skip to main content

Sesajen Syariah: Konsep Sesaji dalam Islam

Sesajen berasal dari kata sesaji, artinya sajian atau hidangan yang dipersembahkan. Sebagai suatu persembahan, lazimnya berupa makanan, maka niat, tatacara dan peruntukan menjadi suatu yang fundamental. Ulama mengulas permasalahan ini secara hati-hati dan terperinci. Tentu, hal ini tidak berlaku bagi kalangan penganut Wahabi Salafi yang terkenal jumud dan juhal.

Dalam ajaran samawi, perintah mempersembahkan sesaji pertama kali disyari'atkan kepada para putera Nabi Adam A.S, yaitu Habil dan Qabil (Abel and Cain). Hal ini diabadikan di dalam kitab suci Al-Qur'an. Demikian pula riwayat perintah penyembelihan Nabi Isma'il oleh Nabi Ibrahim yang lantas perintah itu diganti dengan menyembelih domba sebagai ganti korban manusia. Sesaji, bahkan qurban (tumbal) merupakan keniscayaan yang ditemukan di dalam agama samawi.

Kunci boleh tidaknya sesajen secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Sesajian, baik berupa makanan maupun jiwa (tumbal hewan) haruslah dari bahan yang halal, terbaik dan dilakukan semata-mata untuk mendapat ridha Allah SWT;
  2. Sesaji diselenggarakan untuk dinikmati oleh manusia dan atau disedekahkan kepada hewan;
  3. Sesaji dan tumbal yang dilaksanakan guna meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah SWT dari gangguan jin, musibah atau bencana tertentu, hukumnya boleh;
  4. Sesaji dan tumbal yang dipersembahkan kepada jin dan setan sebagai bentuk ketaatan dan permohonan perlindungan hukumnya haram. 




Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...