Skip to main content

Hukum Memberitakan Kematian dalam Islam


Beberapa saat yang lalu dunia maya dikacaukan dengan ceramah syubhat salah seorang propagandais sekte Wahabiyyah, Khalid Basalamah. Dalam siaran kajiannya ia secara serampangan berfatwa tentang keharaman atas pemberitaan kematian seseorang. Siaran tersebut lantas disebarkan oleh para penganut sekte Wahabi dalam sejumlah platform media sosial. Tentu, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan kekacauan akidah bagi umat Islam di Indonesia.

Jika ditelaah, kerancuan berpikir sekte Wahabi dimulai dengan propaganda "Kembali Kepada Al-Qur'an dan Sunnah". Alih-alim menipu ummat Islam dengan ajakan pemurnian agama, sekte ini justru terjebak pada kebodohan dan pemikiran yang liberal. Padahal Ulama selama ini sudah mengingatkan, bahwa yang haq adalah "Berangkat dari Al-Qur'an dan Sunnah". 

Ya, jika kita tidak pernah pergi, mengapa harus kembali? Untuk suatu isu ajaran, para ulama menghadirkan banyak dalil akan ajaran tersebut. Bukan justru memilih salah satu dalil ayat atau hadits, dan menyingkirkan dalil shahih lainnya yang dipandang tidak disukai. Termasuk dalam konteks pembahasan memberitakan kematian misalnya. Mari kita bahas.

Dalam kaidah syariat, memberitakan kematian disebut Al-Na'yu. Istilah Jawanya, lelayu. Dalam sejumlah situs sekte Wahabi, mereka menukil sejumlah hadits yang dipahami secara kaku. Di antara hadits-hadits tersebut antara lain dari riwayat Imam At-Tirmidzi nomor 986, Imam Ibnu Majah nomor 1476, Imam Ahmad nomor 23502. 

Dan lagi-lagi, hadits ini diklaim telah disahihkan oleh Albani. Siapa itu Albani, mekanik jam yang tidak jelas riwayat guru dan keilmuannya, yang berani-berani mentashih para imam hadits dan kibarul ulama hadits di sepanjang zaman. Semangat kembali kepada hadits tanpa dibekali pemahaman ulama yang relevan kiranya yang terus diikuti para propagandais Wahabi seperti Khalid Basalamah. Sebuah pandangan yang rancu, membingungkan dan sarat syubhat.





Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...