Skip to main content

Menghabisi Begal, Wajib Hukumnya. Ini Dasar Hukumnya!



Kejahatan ada di sekeliling kita. Mengepung dan mengintai seperti kuasa gelap yang sewaktu-waktu siap menerkam dan meninggalkan kengerian. Tindak kriminalitas semakin merajalela ketika hukum tidak ditegakkan oleh para aparat hukum dan atau masyarakat bersikap apatis dengan hukum yang berlaku dengan maksud menciptakan keamanan dan ketertiban.

Lantas bagaimana ketika aksi kejahatan yang mengarah, bukan hanya merampas harta benda, namun juga kehormatan dan nyawa. Maka hanya satu jawabannya, wajib hukumnya membela diri. Jika perlu, sampai mati berkalang tanah. Artinya, tidak ada celah sedikitpun juga bagi kejahatan di suatu negeri yang berdaulat, jika hendak hidup bermartabat.
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ مَا عَلَيْهِمْ مِّنْ سَبِيْلٍۗ 
Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. QS. As-Syura:41

Meskipun korban kejahatan boleh membela diri, namun bukan berarti mereka boleh bersikap konyol atau sebaliknya membabi buta cari mati. Maksud konyol adalah tanpa keterampilan bela diri atau alat yang memadai lantas memaksakan diri sebagai hero. Jelas sebaiknya mengukur diri, antara menyelamatkan diri dan menyerahkan harta bendanya. 

Namun hal ini tidak termasuk jika sudah menyangkut urusan jiwa dan kehormatan, kasus pemerkosaan misalnya. Jika lari sudah tidak memungkinkan, maka mengadu jiwa adalah satu-satunya pilihan yang paling niscaya. Dalam kasus telah ada indikasi kuat menuju perampasan harta yang mengarah pada pembunuhan, maka wajib sang korban membela diri. Dan lari, jangan lupa, tetaplah salah satu referensi jika tak yakin akan menang.

Dalam hal membela diri atas ancaman pembegalan ini. Terdapat sejumlah tuntunan para ulama bagi masyarakat di dalam derajat pembelaan diri. Al-Imam As-Syaikh Taqiyyudin al-Khisni dalam Kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 Halaman 457 memberikan pedoman antara lain sebagai berikut:

وَمن قصد بأذى فِي نَفسه أَو مَاله أَو حريمه فَقتل دفعا عَنهُ فَلَا شَيْء عَلَيْهِ الي ان قال وَلَا قصاص عَلَيْهِ وَلَا دِيَة وَلَا كَفَّارَة لقَوْله تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ} الْآيَة وَلِأَن الصَّائِل ظَالِم والظالم مُعْتَد والمعتدي مُبَاح الْقِتَال ومباح الْقِتَال لَا يجب ضَمَانه وَالله أعلم

Membunuh pelaku kriminal yang sangat meresahkan masyarakat jika derajat kebahayaannya atau kezalimannya sudah tidak bisa lagi dihilangkan kecuali dengan cara dibunuh, maka hukum membunuh penjahat tersebut diperbolehkan, namun jika kezalimannya masih mampu dihilangkan dengan cara selain dibunuh (dilumpuhkan), maka hukum membunuh penjahat tersebut tidak diperbolehkan dalam syari'at.

وعلى هذا القياس المكابر بالظلم وقطاع الطريق وصاحب المكس وجميع الظلمة بأدنى شيئ له قيمة وكل من كان من أهل الفساد كالساحر وقاطع الطريق واللص واللوطي والخناق ونحوهم ممن عم ضرره ولا ينزجر بغير القتل يباح قتل الكل ويثاب قاتلهم
Dan pada analogi arogansi sebagaimana tersebut dengan tindak kejahatan melalui penganiayaan, begal, gendam dan semua bentuk kriminalitas dengan nilai sekecil apapun. Dan semua pelaku kejahatan seperti dukun santet, begal, pencuri, pemerkosa, garong dan sejenisnya, yang menolak menyerah kecuali dengan dibunuh, maka diperkenankan untuk dibunuh semua dan pembunuhnya layak mendapatkan apresiasi. Kitab Sab'atul Kutub Mufidah, halaman 72.

Selain pedoman hukum di atas, syariat Islam terkait konsekuensi hukum kepada para pembegal dengan kekerasan, juga dapat di lihat pada kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Al-'Adilatuhu Juz 6 Halaman 597, Kitab Bida'i Al-Shona'i Juz 7 Halaman 93, Kitab Mughni al-Muhtaj Juz 5 Halaman 530, Kitab Al-Syarah Al-Kabir Juz 4 Halaman 357, Kitab Al-Mughni Li al-Ibni Qudamah Juz 9 Halaman 181 dan Kitab I'anah al-Thalibin Juz 4 Halaman 174. Matan kitab tersebut dapat pembaca lihat pada postingan berikut. 🔜

Hukum Membela diri Perspektif Hukum Positif
Prinsipnya, sesuai asas legalitas, bahwa semua perbuatan tidak berhak dipidanakan terkecuali melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut konsep a contrario, bahwa setiap tindakan yang sudah ditentukan merupakan bentuk perbuatan pidana menurut peraturan perspektif perundang-undangan, maka dapat dipidana.

Praktek hukum pidana bertujuan untuk menemukan kebenaran material, yaitu suatu kebenaran yang sejati tentang siapa saja pelaku tindak pidana sesungguhnya yang semestinya dituntut serta didakwa. Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan penyelidikan juga penyidikan. Sehingga, sangat mungkin jika seorang pelaku pembunuhan meskipun dalam rangka membela diri lantas ditahan guna kepentingan proses penyidikan sesuai amanat Pasal 20 KUHAP.

Di persidangan, pelaku pembela diri dapat mengajukan Pasal 54 KUHAP dan berhak didampingi oleh pengacara. Hakimlah nantinya yang akan menentukan status hukum korban pembegalan tersebut. Lihat deskripsi lengkapnya di sini. 👮










Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...