Skip to main content

Kasus Bechi Jombang, Upaya Pembusukan Reputasi Pesantren?


Kasus pidana pelecehan seksual hingga pemerkosaan menjadi trend yang memperihatinkan beberapa tahun terakhir. Kasus Wirawan misalnya, bahkan berbuah dakwaan eksekusi mati. Tak tanggung-tanggung kiranya, mengingat kasus pelecehan seksual masuk pada ranah kejahatan extra ordinary crime

Kasus Wirawan ini juga menjadi pembuka sejumlah tindak pidana serupa di lembaga pendidikan agama Islam lainnya. Netizen murka? Tentu saja. Namun, penanganan kasus yang berlarut oleh aparat penegak hukum pada gilirannya berdampak buruk dan merugikan bagi institusi pesantren-pesantren lainnya. Terlebih, melelehnya nyali aparat penegak hukum hanya gegara kekhawatiran akan ancaman massa pesantren. Jelas ketakutan tersebut salah tempat dan waktu.

Kasus yang beberapa hari ini diblow up oleh media mainstream adalah tindak kriminal yang dilaporkan atas nama Subchi Azal Tsani, alias Bechi. Berdasarkan lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Jawa Timur dilaporkan atas tindak pidana yang diancam oleh Pasal 294 KUHP Ayat 2. Perburuan atas nama Bechi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor SP.MT/20.B/I/RES.1.24/2022/Dikreskrimum tertanggal 11 Januari 2022. 

Kejadian pada tahun 2017 dan dilaporkan pada akhir 2019 ini berujung bising di media sosial karena lambannya proses penindakan. Pesantren dan ketokohan sang ayah dijadikan alasan, terlebih dengan ditemukannya soft gun dalam salah satu kendaraan rekan tersangka pada saat penindakan.

Kasus Bechi, Preseden Buruk bagi Aparat atau Pesantren? 
Drama penangkapan Bechi tentu perlu dianalisis secara cermat. Padahal, seruan akan pentingnya penegakkan hukum tanpa pandang bulu telah disampaikan oleh KH. Marzuki Mustamar, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur. Siapapun pelakunya, tandas beliau. 

Beberapa Kiai yang risih dengan gorengan fakta memalukan ini pun angkat bicara tentang pentingnya ketegasan aparat dalam penindakan kasus Bechi. Kelambanan akibat keragu-raguan, akan membuka peluang lebih besar akan stigma buruk atas dunia pesantren. Dukungan penindakan tegas dari ulama pesantren ini selayaknya mampu menjadi garansi akan dukungan masyarakat akan penangkapan kepada Subchi sesegera mungkin. 




Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...