Skip to main content

Strategi Pengelolaan Keuangan Produktif Pondok Pesantren Pasca Ratifikasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

 

Pondok pesantren merupakan entitas pendidikan indigenous Nusantara yang memberikan warna kuat karakter bangsa Indonesia[1]. Sebagai negeri mayoritas muslim, lamanya masa kolonialisasi tidak serta merta merubah wajah teologis Nusantara. Di sini, peran pondok pesantren dengan jaringan ulamanya, sekali lagi terbukti signifikan[2]. Namun demikian, semenjak Indonesia merdeka hingga masa reformasi, nasib pondok pesantren terbilang kurang beruntung. Hal ini ditandai stigma sebagai lembaga pendidikan agama ansich, itu pun dalam skala alternatif. Minimnya kehadiran negara, selain berdampak terhadap psikologis kalangan pesantren, juga memarginalkan pada bidang pengajaran ilmu-ilmu agama belaka.

Reformasi, dalam milestone pesantren, menempati aspek kesejarahan tersendiri. Dual education system, kini menjadi pemandangan yang jamak ditemui pada pesantren-pesantren yang memandang signifikansi pembangunan peradaban yang berkeTuhanan[3]. Dalam pandangan Dhofier, setidaknya terdapat lima unsur integral pesantren, yaitu kiai, santri, masjid, asrama dan pengajian kitab kuning[4]. Babak reformasi juga mengungkap, peran pondok pesantren sebagai unit pemberdayaan di masyarakat yang perannya melampaui jangkauan kelembagaan desa. Pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, banyak diungkap oleh para peneliti, ternyata bukan semata pada lingkup tafaqquh fī al-dīn. Peran pesantren juga merambah pada penguatan life skill santri, revitalisasi ekonomi masyarakat dan sebagai penggerak reiventing nasionalisme. Kini, pesantren diposisikan ulang oleh pemerintah sebagai pilar penguatan kemajuan negara[5].

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pada pasal tiga mengamanatkan tujuan penyelenggaraan pesantren, antara lain; pertama, membentuk karakter generasi ulama dengan sikap utama. Kedua, membentuk moderasi pemahaman agama yang tidak tercerabut dari karakter bangsanya. Ketiga, membentuk kualitas hidup bermasyarakat yang berdaya dalam pendidikan dan kesejahteraan [6]. Regulasi ini kemudian diturunkan pada tahun 2021 ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pelibatan pemerintah dan korporasi membawa babak baru bagi dunia pesantren[7].

Dana Abadi Pesantren, sebagai kontribusi negara terhadap entitas pesantren, pada gilirannya menimbulkan kontroversi tersendiri. Psikologis marginal dalam pentas pendidikan nasional selama rezim Orde Baru, memposisikan dunia pesantren bersikap hati-hati jika membangun hubungan finansial dengan pemerintah. Beberapa kasus hibah dan stagnasi progres program Bank Wakaf Mikro dari pemerintah terhadap kalangan pesantren menjadi dinamika tersendiri dalam relasi pesantren dengan pemerintah. Namun demikian, sikap cermat tersebut bukan sekedar akibat kekhawatiran intervensi pemerintah terhadap pengelolaan pesantren belaka. Keinsyafan akan minimnya pengelolaan keuangan menjadi dilema tersendiri dalam dunia pesantren, khususnya dengan kategori tradisional.

Pengelolaan keuangan yang terstandarisasi, merupakan tantangan baru bagi dunia pesantren. Kemampuan beradaptasi dunia pesantren, menjadi kekuatan untuk terus bertransformasi, khususnya dalam era teknologi informasi yang serba cepat. Bagaimanapun, setiap pesantren memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dan lainnya dalam kebijakan dan teknis pengelolaan. Pola pengelolaan keuangan pesantren sangat dipengaruhi oleh model kepemimpinan dan pengelolaan pondok pesantren itu sendiri.




[1] F. Irfa’asy’at, “Pondok Pesantren di Nusantara: Sejarah Awal Hingga Kolonial,” Pesat 7, no. 1 (2021): 132–33.

[2] Abdurrahman Abdurrahman, “Sejarah Pesantren di Indonesia: Sebuah Pelacakan Genealogis,” INTAJ: Jurnal Penelitian Ilmiah 4, no. 1 (2020): 103.

[3] Sobri Washil, “Mentradisikan Nilai-Nilai Budaya Pesantren (Panca Jiwa Pesantren) dalam Kehidupan Bermasyarakat,” Islamic Academika 7, no. 1 (2020): 122.

[4] Ronald A. Lukens-Bull, “The Pesantren Tradition: A Study of the Role of the Kyai in the Maintenance of the Traditional Ideology of Islam in Java,” The Journal of Asian Studies 59, no. 4 (2000): 1091.

[5] Suheri Suheri dan Yeni Tri Nurrahmawati, “Arah Baru Pendidikan Islam Pasca Undang-Undang Pesantren,” dalam Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, vol. 3, 2019, 680–81.

[6] DPR RI DPR RI, “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Tentang Pesantren,” Pub. L. No. 18, 191. TLN No. 6506 LL 48 (2019), bag. Pasal 3, https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1752.pdf.

[7] Setgab RI Setgab RI, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” 206 176518 § (2021), bag. 5, https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...