Skip to main content

Forum Discussion Group Hukum Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank Syariah

 Assalamu'alaikum.

Untuk memudahkan peserta kelas dalam melaksanakan pelaksanaan perkuliahan pasca tengah semester, pengampu merasa perlu untuk memberikan arahan terkait hal tersebut. Patut diketahui, perkuliahan pasca tengah semester akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi antar peserta kelas secara aktif. 


Secara umum, nantinya peserta kelas akan di bagi ke dalam tujuh kelompok. Masing-masing kelompok akan memberikan paparan sesuai tema yang telah ditentukan. Sementara proses presentasi akan dihadapkan antara kelompok presenter (panelis) dengan enam kelompok lainnya selaku audiens. Dan proses presentasi sangat direkomendasikan dilaksanakan secara luring (offline).


Materi

Setiap kelompok diwajibkan menyusun materi dan disajikan dalam bentuk makalah format microsoft word. Soft file materi tersebut nantinya wajib dimiliki oleh setiap peserta kelas (mahasiswa). Dalam penulisannya, wajib memperhatikan aspek plagiasi. Artinya, dilarang keras melakukan copy-paste tanpa adanya penyaduran. Tidak ada batasan halaman, dan setiap halaman wajib diberikan penomoran. Untuk referensi, setiap pernyataan wajib diberi keterangan rujukan literasi yang digunakan. Adapun ketentuan materi presentasi, peserta kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut:

  • Judul (sesuai tema yang dibagikan)

  • Tim panelis

  • Terminologi (lihat rumusannya pada regulasi dan referensi para ahli)

  • Pedoman regulasi (dasar agama dan perundangan formal: UU, PBI, POJK dan MUI)

  • Operasional lembaga 

  • teknis pendanaan

  • pengelolaan (manajemen)

  • teknis penyaluran dana

  • Problem-problem lembaga faktual kotemporer.

Proses Prensentasi

  • Urutan presentasi pada dasarnya ditawarkan secara lelang. Kelompok manapun dipersilahkan untuk mengajukan diri untuk maju presentasi. Artinya tidak harus maju presentasi sesuai urutan. Namun demikian, jika tidak ada yang menawarkan diri, maka kelompok sesuai urutan yang akan maju presentasi.

  • Presentasi dilaksanakan oleh panelis secara estafet antar setiap tim panelis.

  • Setiap kelompok audiens diwajibkan memberikan respon dalam bentuk pertanyaan ataupun sanggahan materi. Adapun kelompok audien yang tidak memberikan respon, pengampu akan memberikan tugas individual bagi setiap anggota kelompok untuk setiap sesi presentasi yang respond less.

  • Pertanyaan atau sanggahan materi dari kelompok audiens akan dijawab oleh kelompok panelis secara kolektif perwakilan.

  • Moderator dalam setiap diskusi dipilih dari koordintor group yang sebelumnya presentasi. Adapun pada pertemuan pertama dipilih dari kelompok 7.

  • Koordinator group berhak mengkonfirmasi kepada pengampu atas anggotanya yang tidak bisa bekerja sama dalam proses-proses presentasi.

  • Untuk efisiensi perkuliahan, jika dimungkinkan melaksanakan presentasi dua pertemuan dalam sepekan.


Tema dan Panelis

TEMA DAN PANELIS 

FORUM GROUP DISCUSSION

HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON-BANK

2023


KELAS 6 HKI-A

Nomor satu sebagai koordinator group.


GROUPS

ANGGOTA

TEMA

1

  1. FARADILA RAHMATIKA TSANI

  2. NOVIT FRANSISKA HANUF

  3. ZUHROTUL MUSYAROFAH

  4. GHOZI GHALIB PRATAMA

  5. SLAMET INDRA SAPUTRA

  6. ATIKA NABILA

  7. MOCHAMAD MALIYAL IMAN

Asuransi dan Reasuransi Syariah 

2

  1. PUTRI SRI RAHMAWATI

  2. DIAN SALSABILA

  3. FITRIA SHAFA AUDINA

  4. META OLIVIA ISNAENI

  5. FAJRUL FALAKH AT THALIBAN

  6. DWI PRATIWI

  7. IRMA SHOFIYAH

Baitul Maal wat Tamwil

3

  1. AYASOFIA BILKIS

  2. M. MIZANNUL HAQ

  3. KHOLIFATUL HANIAH

  4. RAHMAH NURUL KHOTIMAH

  5. EVA DWI YULIANTI

  6. FITRI NAFISATUL MUTOHAROH

  7. AGUNG SETIADI

Pasar Modal Syariah

4

  1. UMMI NUR KAMILAH

  2. RIZKIYANA

  3. ISTIQOMATUL FADHILAH

  4. ANNAA MUSYAROFAH

  5. ELI TRIANA MELIA

  6. WULAN NUR FADILAH

  7. UMI MUKTIAROH

Badan dan Lembaga Zakat

5

  1. SIGIT PURWONO

  2. NAILA HAMIDA YASMIN

  3. RISKA YUNIASTRI ANDANI

  4. MEILIA ISNAN

  5. DITE NUR AULIA

  6. MUHAMMAD BINTANG DEWANDA PUTRA

  7. IMROATUS SOLIKHAH

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

6

  1. ANNISA AULIA RAHMA

  2. LU`LU ATURROFIQOH

  3. NUR LAILA

  4. NOVITA DWI RAMADHANTI

  5. AYU FARADITA

  6. ARINAL HAQ

  7. KAMIDAH

Bank Umum Syariah

7

  1. DESSY FITRIA RIYADI

  2. NADIYAH SALSABILA

  3. NIDA LAILIANA NUR HANIFAH

  4. FAQIH AJI FAWAID

  5. YULIN KHUMEROH

  6. NURUL KAROMATULLAELA

  7. MUHAMMAD IQBAL FAKHRUR REZA

Lembaga Pembiayaan Syariah




KELAS 6 HKI B

Nomor satu sebagai koordinator group.


GROUPS

ANGGOTA

TEMA

1

  1. ILHAM PANINGGIT

  2. MOH AZMI ULHAQ AL MORTEZA

  3. GUSTIA RANGGA

  4. RAMDLAN MAULIDI

  5. ABDUL AZIZ

  6. SITI NUR LATHIFAH RAHMA DINA

  7. SALSABILA AZ-ZAHRRA

Asuransi dan Reasuransi Syariah 

2

  1. MEIDA NUR AFINI

  2. SALAMATUL HIDAYAH

  3. MUNAWAROH SHOLIHAH

  4. DONY DWI NUGROHO

  5. RIFA `ZAHIDAH

  6. ILHAM ALAMSYAH

  7. TEGAR BREGAS WICAKSONO

Baitul Maal wat Tamwil

3

  1. TABAH HIJROTUL FADLILAH

  2. WISNU RAHMANSYAH

  3. AZIZAH DHIYA LESTARI

  4. ILLIN PUTRI PURBOWO

  5. NILA KHOERIL FAJRIYAH

  6. ZUFRI NAUFAL DZANUROIN

  7. NIDA NAHNIYYAH ELHAQ

Pasar Modal Syariah

4

  1. MUSYAFA MUBAROK

  2. UUN USWATUN KHASANAH

  3. HIKMAH HERGIANI

  4. ROFIKUL ANAM

  5. MUHAMMAD THOHA AL MUNAWWAR

  6. ANINDYA ULIL FATWATI

  7. NABILA NAJA ISMAIL

Badan dan Lembaga Zakat

5

  1. FINIS SYIFA

  2. ILYA AISATUL AZIZAH

  3. NASIH ULWAN

  4. M. YUDHA DITTA WIRATAMA

  5. AKHDAN FAISAL RAFI

  6. HANIFAH INDIARTI

  7. LAKSMITA NUR ZAKIA

  8. FATHIN CAHYA BAETI

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

6

  1. FATIHATUN NAZIFAH

  2. TRIASIH DWI PRATIWI

  3. KAORI DIFLA IKLILLA

  4. MUHAMMAD NAJIB ABDULLOH SYUKRI

  5. EVA AFIFAH

  6. LISANDRA OKAWATI

  7. FAID FATHUDIN

Bank Umum Syariah

7

  1. SIDIK WAHYU HIDAYAT

  2. KHARIS MATUNISA

  3. ADE YANTO RAMADAN

  4. ANNISA AULIA

  5. DWI PANCARANI BUNDA

  6. ALIF RISQI PRAYOGA

  7. LATIFAH DWI NURHAYATI

  8. MUFHAM FIKRON KAMALUDDIN

Lembaga Pembiayaan Syariah


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...