Skip to main content

Forum Discussion Group Pengantar Ekonomi Syariah

Assalamu'alaikum.


Untuk memudahkan peserta kelas dalam melaksanakan pelaksanaan perkuliahan pasca tengah semester, pengampu merasa perlu untuk memberikan arahan terkait hal tersebut. Patut diketahui, perkuliahan pasca tengah semester akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi antar peserta kelas secara aktif. 


Secara umum, nantinya peserta kelas akan di bagi ke dalam tujuh kelompok. Masing-masing kelompok akan memberikan paparan sesuai tema yang telah ditentukan. Sementara proses presentasi akan dihadapkan antara kelompok presenter (panelis) dengan enam kelompok lainnya selaku audiens. Dan proses presentasi sangat direkomendasikan dilaksanakan secara luring (offline).


Materi

Setiap kelompok diwajibkan menyusun materi dan disajikan dalam bentuk makalah format microsoft word. Soft file materi tersebut nantinya wajib dimiliki oleh setiap peserta kelas (mahasiswa). Dalam penulisannya, wajib memperhatikan aspek plagiasi. Artinya, dilarang keras melakukan copy-paste tanpa adanya penyaduran. Tidak ada batasan halaman, dan setiap halaman wajib diberikan penomoran. Untuk referensi, setiap pernyataan wajib diberi keterangan rujukan literasi yang digunakan (kitab, buku dan jurnal).


Proses Prensentasi

  • Urutan presentasi pada dasarnya ditawarkan secara lelang. Kelompok manapun dipersilahkan untuk mengajukan diri untuk maju presentasi. Artinya tidak harus maju presentasi sesuai urutan. Namun demikian, jika tidak ada yang menawarkan diri, maka kelompok sesuai urutan yang akan maju presentasi.

  • Presentasi dilaksanakan oleh panelis secara estafet antar setiap tim panelis.

  • Setiap kelompok audiens diwajibkan memberikan respon dalam bentuk pertanyaan ataupun sanggahan materi. Adapun kelompok audien yang tidak memberikan respon, pengampu akan memberikan tugas individual bagi setiap anggota kelompok untuk setiap sesi presentasi yang respond less.

  • Pertanyaan atau sanggahan materi dari kelompok audiens akan dijawab oleh kelompok panelis secara kolektif perwakilan.

  • Moderator dalam setiap diskusi dipilih dari koordintor group yang sebelumnya presentasi. Adapun pada pertemuan pertama dipilih dari kelompok 7.

  • Koordinator group berhak mengkonfirmasi kepada pengampu atas anggotanya yang tidak bisa bekerja sama dalam proses-proses presentasi.

  • Untuk efisiensi perkuliahan, jika dimungkinkan melaksanakan presentasi dua pertemuan dalam sepekan.


Tema dan Panelis

TEMA DAN PANELIS 

FORUM GROUP DISCUSSION

HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON-BANK

2023


KELAS 2 HES C

Nomor satu sebagai koordinator group.


GROUPS

ANGGOTA

TEMA

1

  1. AINUN UMU SALAMAH

  2. ALZA NURFARIZKI

  3. ANGGUN UDA SARTIKA

  4. DAFA KHOERUL MUJAB

  5. DIAZ FARAH LUTFI FIYYANI

  6. DIO ALIF ARRAFI

Kebijakan Fiskal dalam Islam

  • Terminologi

  • Aspek sejarah

  • Instrumen fiskal

  • Regulasi fiskal syariah di Indonesia

  •  Problem-problem faktual seputar kebijakan fiskal Islam

2

  1. EMILIA RAHMAWATI

  2. ERGI FAHREJI

  3. FIRMA FADLAYANTI PUTRI

  4. HAIFA FARAH HATANIA

  5. IMAM HANAFI

  6. IRKHAM HABIBI

Kebijakan moneter dalam Islam

  • Terminologi

  • Aspek sejarah

  • Instrumen moneter

  • Regulasi moneter syariah di Indonesia

  •  Problem-problem faktual seputar kebijakan moneter Islam

3

  1. ISMA NUR HIDAYAH

  2. M MIRZA GULWANI ZULFAQOR

  3. M. ALVIN FAIZ PRATAMA

  4. MAULIA SUKMA DWI KARTIYAS

  5. MEI KIRA MELISA

  6. MINKHA LAELATUL AZIZAH

Keuangan Publik Islam (Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, Hadiah dan Wakaf)

  • Terminologi

  • Aspek hukum

  • Teknis operasional

  • Diferensiasi

  • Problem-problem faktual seputar keuangan publik di Indonesia

4

  1. MOHAMMAD ROIFUL HIKAM

  2. MUHAMAD NUDJI LUCKYANA

  3. MUHAMMAD ASIDQI YANUAR

  4. MUHAMMAD FADHIL FALAHI GHAIS

  5. MUHAMMAD ZAIDAN NABIL

  6. MUKHAMMAD BAGUS FAIDLUR ROKHMAN

Uang

  • Pengertian

  • Syarat Uang

  • Sejarah Uang

  • Jenis Uang

  • Fungsi Uang

  • Economic Value of Time

  • Kejahatan-kejahatan dalam keuangan

5

  1. NAELA SALSABILA NUR`AINI

  2. NASIHATUL FAHMI

  3. NAYLA FASHA JORINANDA

  4. NURUL MAGHFIROH

  5. RENDY SATRIA ANUGRAH

  6. REVINA AURIEL LISTIANGGRI

Riba

  • Pengertian

  • Pedoman Pelarangan

  • Karakteristik Riba (ad’afan mudloafan, zholim)

  • Jenis Riba: (duyun, buyu’)

  • Contoh Riba 

  • Hukum Bunga Pinjaman (NU, Muhammadiyah, MUI, Fatwa Al-Ahzar)

6

  1. RIFATUL AULIA

  2. SAFRI WAHYU HIDAYAT

  3. SATRIA BILADI

  4. SITI NUR AZIZAH

  5. SUKMA AYU AMALIYA

  6. SULHAN HAQIQI

Moral Hazzard dalam Ekonomi Islam (Gharar, Maysir, Tadlis, Ba’i al-Najasi, Ihtikar dan Talaqqi Rukban)

  • Pengertian

  • Dasar pelarangan

  • Jenis-jenis

  • Teknis operasional

  • Contoh-contoh faktual dari masing-masing moral hazzard ekonomi

7

  1. SYIFAAUNNAJA

  2. TEGAR SATRIA PRABOWO

  3. TITI EKA UTARI

  4. USWATUN KHASANAH

  5. ZAENAB CHOLISAH

  6. ZAKIA SALSABILA

Kaidah Fikih Ekonomi Islam

  • Pengertian

  • 10 Kaidah dan penjelasan

  • contoh-contoh faktual




KELAS 2 HES D

Nomor satu sebagai koordinator group.


GROUPS

ANGGOTA

TEMA

1

  1. ABDULLAH FAQIH AL JAUZIE

  2. ACHMAD ALFAN MANAFI

  3. ANGGIT BAYU KURNIA

  4. ANGGITA HAPSARI

  5. ATIKA RAHMI PUSPITA

Kaidah Fikih Ekonomi Islam

  • Pengertian

  • 10 Kaidah dan penjelasan

contoh-contoh faktua 

2

  1. AZIZ FATKHUR ROKHMAN

  2. AZZERRA NUR AZIZAH

  3. BAYU MUHAMAD YUSUP SUGIANTO

  4. DAMAR AKBAR PRASOJO

  5. ELSA CATUR MAYLANI

Riba

  • Pengertian

  • Pedoman Pelarangan

  • Karakteristik Riba (ad’afan mudloafan, zholim)

  • Jenis Riba: (duyun, buyu’)

  • Contoh Riba 

  • Hukum Bunga Pinjaman (NU, Muhammadiyah, MUI, Fatwa Al-Ahzar)

3

  1. ELSA IMELLIANI

  2. ESYA RIZKY AGUSTIN

  3. FARADILA HASNA UMAMI

  4. FITRI FIDIANINGSIH

  5. GANDA PUTRA SUNGGARA

Moral Hazzard dalam Ekonomi Islam (Gharar, Maysir, Tadlis, Ba’i al-Najasi, Ihtikar dan Talaqqi Rukban)

  • Pengertian

  • Dasar pelarangan

  • Jenis-jenis

  • Teknis operasional

  • Contoh-contoh faktual dari masing-masing moral hazzard ekonomi

4

  1. IFADA AMALIA

  2. IMELDA KUSUMA PUTRI

  3. KHANSA NABILA

  4. KHILMI SENANTIAS MITA

  5. LISA ANIKMAH SETIOWAT

Uang

  • Pengertian

  • Syarat Uang

  • Sejarah Uang

  • Jenis Uang

  • Fungsi Uang

  • Economic Value of Time

  • Kejahatan-kejahatan dalam keuangan

5

  1. MAHARANI ANANDA GALUH PRAMESTI

  2. MAULIDDIANTHA FURIA

  3. MIFTAH SITI NUR FATIMAH

  4. MUHAMAD ABDUR ROSYID

  5. MUHAMAD RAYHAN PRANANDA

Keuangan Publik Islam (Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, Hadiah dan Wakaf)

  • Terminologi

  • Aspek hukum

  • Teknis operasional

  • Diferensiasi

  • Problem-problem faktual seputar keuangan publik di Indonesia

6

  1. MUHAMMAD ADIB ZAIN

  2. NANDA MISBAHUL HUMAM

  3. NURUL PUTRI AZKIYYAH JUMANI

  4. RAHAJENG RAHMAH DEWI

  5. ROHMAN MAULANA

Kebijakan Fiskal dalam Islam

  • Terminologi

  • Aspek sejarah

  • Instrumen fiskal

  • Regulasi fiskal syariah di Indonesia

  •  Problem-problem faktual seputar kebijakan fiskal Islam

7

  1. SYAHRUL ALIE FAHRIZI

  2. TRI SEPTI KHOIRANI NUR TANZILA

  3. YOVINDA TARA NESTA

  4. ZHEVARA DAUN AGUSTUS

Kebijakan moneter dalam Islam

  • Terminologi

  • Aspek sejarah

  • Instrumen moneter

  • Regulasi moneter syariah di Indonesia

  •  Problem-problem faktual seputar kebijakan moneter Islam


Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...