Skip to main content

Idea's in Islamic Economic Law


The undeniable accusation from Western academics against Muslim economic academics is plagiarism of ideas with Islamic powders. Sounds sadistic indeed. The study of Islamic law can be seen as part of Islamic studies whose focus is on the legal aspects of Islamic teachings, both in terms of the content of the teachings, how the teachings are described and applied, and how the social and cultural environment responds to the application of the teachings. 

The study of Islamic law can also be seen as part of the study of law in general, which taking Islamic law as its object, both in terms of the main content of the law, how the law is elaborated and applied, and how the social and cultural environment responds to the application of the law. From the two formulations above, it can be seen that both seen as part of Islamic studies and as part of legal studies, the study of Islamic law includes three main things, namely: the content of Islamic teachings regarding law, efforts to elaborate and apply the law to keep up with the times, and the response of the social and cultural environment to the application of the law.

It should be emphasized that interpreting the study of Islamic law only as the study of istinbath law is very inadequate, even narrowing the meaning of the study of Islamic law itself. It used to be this impression, as if the study of Islamic law were the study of istinbath law. If expanded slightly, the study of Islamic law is the study of jurisprudence and ushul al-fiqh. This is also reflected in the curriculum of pesantren and madrasa's, even Islamic Religious Colleges. Now, when it is realized that the study of Islamic law can also borrow the methodology of legal studies in general, the scope of Islamic legal studies expands.

From the description above, it appears that the first challenge of the study of Islamic law today lies in the perspective of Islamic legal scholars who still see Islamic law only as a study of jurisprudence and ushul al-fiqh. That is why the proportion of normative Islamic legal research is quite large, but even then the target is still conventional Islamic legal literature and has not touched non-conventional Islamic legal literature. The area of Islamic legal research at the philosophical level also still receives less attention, far below the attention of normative Islamic legal research. The research area that has received the least attention from researchers is the study of empirical Islamic law which for its implementation does require the expansion of auxiliary science or cross-disciplinary studies

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...