Skip to main content

Fatwa Absurd, Bunga Bank itu Riba?



Menarik jika memperhatikan putusan-putusan fatwa ormas Islam seputar bunga bank. Hatta, MUI sebagai organisasi masyarakat Islam yang terdiri dari perutusan aneka ormas Islam di Indonesia. Sebagian besar dari ormas Islam dengan penuh keyakinan menghukumi bunga bank sebagai riba. Artinya, haram dan terlarang. 

Putusan fatwa tersebut, sebahagian besar dengan penuh semangat, memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap perilaku membungakan uang oleh dunia perbankan. Namun demikian, tampaknya ada yang luput dari para mufti ormas tersebut. Ya, bahwa perbankan syariah tidak membuka layanan hutang sebagaimana perbankan konvensional. 

Jadi, umat Islam, selaku nasabah mayoritas di negeri ini sama sekali tidak diberi ruang untuk menolong dirinya sendiri ketika dalam keadaan keuangan yang mendesak. Bermaksud berhutang kepada bank syariah tak diberi pintu, sementara berhutang pada bank konvensional mereka dihadang oleh bunga pinjaman yang dihukumi ribawi. Sekali lagi, umat Islam diposisikan pada persimpangan jalan tanpa adanya kejelasan arah dan tujuan.

Terminologi riba dan bunga bank tak banyak berubah dan menjadi perhatian yang serius dari para pengambil keputusan (mufti) ormas-ormas Islam. Di tengah kebingungan tersebut, umat Islam terlihat pasrah dengan keadaan dan merelakan diri terjerumus kepada 'kubangan riba' versi mufti ormas Islam. Minus ormas NU, tentunya.

Sebagaimana diketahui, Nahdlatul Ulama belum menganulir putusan Muktamar Ke-2 di Surabaya pada tahun 1927 yang memutuskan bahwa bunga bank menyimpan tiga hukum, yaitu halal, syubhat dan haram. Dalam pandangan penulis, selama bank syariah belum membuka diri dengan akun pembiayaan hutang (qardh al-hasan), maka selama itu pula fatwa Muktamar NU tersebut merupakan fatwa yang paling relevan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Disebutkan, bunga bank diperbolehkan jika terdapat sejumlah alasan mendasar. Pertama, adanya saling rela di antara nasabah dan bank; kedua, tidak ada unsur pemerasan (zalim) yang tersembunyi pada kedua belah pihak; dan, ketiga, mengandung manfaat untuk kemaslahatan umum. Artinya bukan merupakan kebutuhan konsumtif non-primer.

Sementara, bunga bank jatuh pada hukum haram jika; pertama, terdapat unsur tambahan (ziyadah) pembayaran hutang atas pokok yang dipinjamkan; kedua, tambahan tersebut tanpa adanya iwadh atau muqbil (resiko) yang semata karena tenggang waktu angsuran atau pelunasan; ketiga, tambahan tersebut disyaratkan pada permulaan akad; keempat, bunga bank tersebut merupakan upaya pemerasan pihak bank kepada nasabah.

Dan yang menarik, fatwa Ulama pada Muktamar Ke-2 Nahdlatul Ulama tersebut penghalalan bunga bank disyaratkan jika tidak terdapatnya bank syariah yang memposisikan diri sebagai penolong keuangan umat Islam dari sistem rente perbankan konvensional. Namun demikian faktanya, realitas perbankan hari ini hingga akhir tahun 2022 belum ada satupun perbankan syariah yang membuka pembiayaan qardh al-hasan dengan layanan yang maksimal selain penyaluran zakat produktif. Lantas, siapa gerangan yang akan menolong umat Islam di Indonesia dalam masalah keuangan mereka?

Comments

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan bertanggungjawab.

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Kroya dan Potensi Ekonominya Kini

Kroya adalah sebuah Desa di wilayah kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,  Indonesia. Masyarakat Kroya umumnya menggunakan bahasa Banyumasan dan  bahasa jawa Surakarta dan juga bahasa Ngapak. Desa ini merupakan desa sekaligus  kecamatan berkembang dan menjadi pusat perdagangan di wilayah timur Cilacap.  Kroya juga dikenal sebagai jalur pertemuan antara jalur KA dari arah Bandung- Tasikmalaya denga jalur KA dari Cirebon-Purwokerto menuju Yogyakarta, Madiun,  dan Surabaya. Di sisi lain kroya juga memiliki sebuah pasar tradisional yang cukup besar serta  berada di tempat yang strategis. Kroya berbatasan langsung dengan desa  karangmangu di sebelah selatan, sebelah timur dengan desa Pucung, sebelah barat  dengan desa Bajing sedangkan wilayah utara dengan desa Kedawung.  Sejarah berdirinya Kroya tidak lepas dari berdirinya wilayah Karesidenan  Banyumas.  Awal mulanya Kroya merupakan sebuah wilayah kecil pada masa  Wirasaba. Kemudian setel...

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya

Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian ( Dark Age ). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern. Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada taha...

Ekonomi Sufistik; Suatu Pendekatan

Ekonomi sufistik, dalam tataran tertentu, berbeda dengan apa yang dipahami banyak orang sebagai ekonomi yang Islami, yang semata-mata dipahami sebagai ekonomi yang berbasis syariah (hukum Islam). Ekonomi sufistik adalah suatu cara pandang tentang perilaku ekonomi yang dikembangkan melalui salah satu tradisi yang memiliki sejarah panjang dalam dunia intelektual Islam. Orang sering menyebutnya dengan tradisi kearifan atau hikmah. Sebelum memaparkan lebih jauh mengenai ekonomi sufistik, saya ingin menegaskan terlebih dahulu apa yang saya maksud dengan tradisi kearifan, karena ini merupakan kunci dari apa yang saya ingin katakan melalui tulisan-tulisan saya. Hal yang membedakan tradisi ini dengan pendekatan yang semata-mata legalistik syariah adalah lantaran para pemikirnya selalu mempersoalkan “sebab” dari segala sesuatu, bukan semata-mata “bagaimana” sesuatu itu terjadi. Sebaliknya, para fuqaha (ahli hukum Islam), yang begitu lantang menyuarakan syariah, lebih cenderung memberitahuka...